Cuitan.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak aparatur sipil negara (ASN) termasuk guru mulai menunggu kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Setiap tahun tunjangan ini selalu menjadi perhatian karena membantu kebutuhan menjelang Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan dasar aturan pembayaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjelaskan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK 13 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR ASN
PMK tersebut mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah.
Setiap instansi menjalankan pembayaran melalui satuan kerja masing-masing dengan menggunakan anggaran yang sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Artinya, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR secara resmi dalam APBN setiap tahun sehingga tunjangan ini menjadi hak ASN.
THR Guru Dibayar Langsung ke Rekening
Pemerintah menyalurkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk uang. Sistem pembayaran menggunakan transfer langsung ke rekening penerima.
Cara ini membuat proses pencairan lebih cepat dan transparan. Guru tidak menerima tunjangan dalam bentuk barang atau bantuan lainnya.
Dalam kondisi tertentu, pembayaran bisa melalui bendahara pengeluaran instansi. Namun pemerintah kini lebih mengutamakan sistem transfer langsung.
Perhitungan THR Menggunakan Sistem Digital
Instansi pemerintah kini menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop untuk menghitung hak THR dan gaji ke-13.
Sistem digital ini membantu proses administrasi berjalan lebih cepat serta mengurangi risiko kesalahan data. Dengan sistem tersebut, jadwal pencairan biasanya menjadi lebih tertib.
Guru yang Mutasi Tetap Mendapatkan Hak THR
Aturan juga mengatur ASN atau guru yang pindah instansi. Instansi asal akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Dokumen ini menjelaskan apakah THR atau gaji ke-13 sudah di bayarkan atau belum. Jika belum, instansi tujuan akan melanjutkan pembayaran hak tersebut.
Dengan mekanisme ini, guru tetap menerima tunjangan meskipun mengalami mutasi atau perpindahan tugas.
Kapan THR Guru 2026 Cair?
PMK 13 Tahun 2026 tidak mencantumkan tanggal pencairan secara spesifik. Namun pola pencairan biasanya mengikuti kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah umumnya menyalurkan THR ASN sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara beberapa pekerja non-ASN biasanya menerima pembayaran sekitar 7 hari sebelum Lebaran.
Jika pola tersebut tetap digunakan, maka THR guru tahun 2026 kemungkinan cair pada periode tersebut.
Guru Disarankan Menunggu Informasi Resmi
Banyak informasi mengenai jadwal pencairan THR beredar di media sosial dan grup percakapan. Guru sebaiknya tetap mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Regulasi seperti PMK menjadi rujukan utama untuk memastikan informasi yang beredar benar dan valid.
Sambil menunggu pengumuman resmi jadwal pencairan, guru dapat memahami aturan ini lebih awal agar tidak bingung saat proses pembayaran di mulai. Bisa jadi dalam waktu dekat notifikasi transfer THR sudah masuk ke rekening. **
Tidak ada komentar