Fadia Arafiq Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 22:30 3 admincuitan

Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia sempat menyatakan dirinya tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakang profesinya sebagai musisi dan penyanyi dangdut.

Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga kurang memahami tata kelola pemerintahan daerah.

Mengaku Fokus pada Kegiatan Seremonial

Selain itu, Fadia menjelaskan bahwa ia menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, penyidik KPK menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak politiknya. Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia kemudian memenangkan pemilihan Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali terpilih dalam Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Menurut KPK, pengalaman tersebut seharusnya membuat Fadia memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Perusahaan Keluarga

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga Fadia menjadi pihak yang memperoleh manfaat dari proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penyidik menemukan bahwa perusahaan pemenang proyek, PT Raja Nusantara Berjaya, didirikan oleh suami dan anak Fadia. Perusahaan tersebut di duga menerima sejumlah proyek dari lingkungan Pemkab Pekalongan.

Atas kasus ini, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA