PPPK 2026: Gaji, THR, Gaji ke-13, dan Perbedaan Lengkap dengan PNS

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 22:00 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan pada 2026. Banyak tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang telah lulus seleksi mempertanyakan kepastian gaji, THR, Gaji ke-13, serta perbedaan hak dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut panduan lengkap PPPK 2026 yang dirangkum berdasarkan regulasi resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dasar Hukum PPPK

Status dan hak PPPK diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang ASN

  • Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK

  • Kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • Penganggaran melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dengan dasar hukum tersebut, PPPK merupakan bagian resmi dari ASN dan memiliki hak keuangan yang dijamin negara.

Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sistemnya mirip dengan PNS, namun tanpa kenaikan gaji berkala otomatis (KGB).

Perkiraan Gaji Pokok PPPK 2026

Golongan Perkiraan Gaji (Rp) Keterangan
I 1.900.000 – 2.100.000 Tenaga pemula/teknis dasar
II 2.100.000 – 2.400.000 Pengalaman menengah
III 2.700.000 – 3.300.000 Guru/tenaga profesional
IV 3.500.000 – 4.200.000 Guru senior/tenaga ahli
V 4.400.000 – 5.000.000 Fungsional lanjutan
VI 5.200.000 – 5.800.000 Ahli madya
VII 6.000.000 – 6.500.000 Ahli utama
VIII 6.800.000 – 7.500.000 Jabatan strategis
IX > 7.800.000 Level tertinggi

Catatan: Angka bersifat estimasi. Besaran riil mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Gaji di bayarkan setiap bulan dan bersumber dari APBN atau APBD sesuai instansi penempatan.

Apakah PPPK Mendapat THR dan Gaji ke-13?

Ya. PPPK berhak menerima:

  • THR

  • Gaji ke-13

Komponen yang di terima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat (keluarga dan pangan, jika ada)

Namun, secara umum PPPK tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja seperti yang di terima sebagian PNS.

Hak Guru PPPK

Guru PPPK memiliki sejumlah hak yang setara dengan guru PNS, antara lain:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memiliki sertifikat pendidik

  • THR dan Gaji ke-13

  • Gaji sesuai golongan

  • Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan)

Perbedaan utama: guru PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun negara seperti PNS.

Perbedaan Utama PPPK dan PNS

Berikut perbandingan singkat PPPK dan PNS tahun 2026:

Komponen PPPK PNS
Status Kontrak Tetap
Gaji Pokok Berdasarkan golongan Berdasarkan golongan
Kenaikan Berkala Tidak otomatis Otomatis (KGB)
Tunjangan Kinerja/TPP Umumnya tidak ada Ada (tergantung instansi)
THR Ada Ada
Gaji ke-13 Ada Ada
Tunjangan Profesi Guru Ada Ada
Jaminan Pensiun Tidak ada Ada

Simulasi Penghasilan Tahunan PPPK vs PNS (Golongan III/a)

Asumsi:

  • Gaji pokok: Rp2.700.000

  • Tunjangan melekat: Rp600.000

  • Total bulanan: Rp3.300.000

  • PNS menerima TPP rata-rata: Rp1.500.000/bulan

Estimasi Tahunan

Komponen PPPK (Rp) PNS (Rp)
Gaji + Tunjangan (12 bulan) 39.600.000 39.600.000
TPP (12 bulan) 18.000.000
THR 3.300.000 3.300.000 + TPP*
Gaji ke-13 3.300.000 3.300.000 + TPP*
Total Setahun 46.200.000 ±67.500.000

*Komponen TPP pada THR/Gaji ke-13 tergantung kebijakan pemerintah pusat/daerah.

Jika daerah tidak memberikan TPP, maka penghasilan PPPK dan PNS relatif hampir sama, yakni sekitar Rp46–50 juta per tahun.

Gambaran Jangka Panjang

Aspek PPPK PNS
Stabilitas Penghasilan Stabil selama kontrak Stabil & naik berkala
Tambahan Tunjangan Terbatas Lebih banyak peluang
Pensiun Tidak ada Ada
Potensi Total Jangka Panjang Lebih rendah Lebih tinggi

Secara gaji pokok, PPPK dan PNS bisa terlihat setara. Namun dalam jangka panjang, PNS memiliki keunggulan pada tunjangan kinerja, kenaikan berkala, serta jaminan pensiun.

Sebaliknya, PPPK memiliki kepastian hak atas gaji, THR, dan Gaji ke-13 selama masa kontrak aktif.

Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak

Kontrak PPPK berlaku dalam periode tertentu dan dapat di perpanjang berdasarkan:

  • Penilaian kinerja

  • Kebutuhan instansi

  • Ketersediaan anggaran

Selama kontrak aktif, PPPK tetap menerima hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.

PPPK 2026 memiliki kepastian gaji, THR, dan Gaji ke-13 yang di jamin regulasi nasional. Meski tidak mendapatkan pensiun dan tunjangan kinerja seperti PNS, PPPK tetap menjadi bagian penting dari ASN dengan hak yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat.

Artikel ini dapat di perbarui sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA