Urutan Wali Nikah Menurut Islam dan PMA 30 Tahun 2024

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 04:00 80 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Dalam prosesi akad nikah, wali nikah bagi pengantin perempuan memegang peranan sangat penting. Dalam syariat Islam, keberadaan wali bukan sekadar formalitas, melainkan termasuk rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Ketentuan mengenai wali nikah bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW serta dijelaskan secara rinci oleh para ulama fikih. Untuk mengantisipasi kondisi wali utama berhalangan, Islam dan negara telah menetapkan urutan wali nikah secara jelas.

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Islam

Dalam kajian fikih Islam, urutan wali nikah digunakan apabila wali terdekat tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak memenuhi syarat.

Mengacu pada penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung

  2. Kakek (ayah dari ayah)

  3. Saudara laki-laki kandung

  4. Saudara laki-laki seayah

  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan)

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

  7. Paman (saudara laki-laki ayah)

  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu)

Urutan ini diterapkan apabila wali utama tidak hadir, tidak memenuhi syarat, atau berhalangan secara syar’i.

Urutan Wali Nikah Menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024

Selain ketentuan fikih, urutan wali nikah di Indonesia juga diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berikut urutan wali nikah sesuai regulasi Kementerian Agama RI:

  1. Bapak kandung

  2. Kakek (ayah dari bapak)

  3. Buyut (ayah dari kakek)

  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu

  5. Saudara laki-laki sebapak

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu

  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu)

  9. Paman sebapak

  10. Anak paman sebapak dan seibu

  11. Anak paman sebapak

  12. Cucu paman sebapak dan seibu

  13. Cucu paman sebapak

  14. Paman bapak sebapak dan seibu

  15. Paman bapak sebapak

  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu

  17. Anak paman bapak sebapak

Ketentuan ini menjadi pedoman resmi dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia.

Kedudukan Wali Nikah dalam Islam

Pentingnya wali nikah ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menegaskan bahwa wali merupakan bagian dari rukun sah akad nikah. Tanpa wali yang sah, pernikahan dinilai tidak memenuhi ketentuan syariat Islam.

Syarat Seseorang Menjadi Wali Nikah

Tidak semua orang dapat bertindak sebagai wali nikah. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan enam syarat wali nikah, yaitu:

  1. Beragama Islam

  2. Baligh

  3. Berakal sehat

  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)

  5. Berjenis kelamin laki-laki

  6. Bersifat adil dan tidak fasik

Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar wali nikah dinilai sah menurut syariat.

Wali Nikah sebagai Rukun Sah Pernikahan

Wali nikah menempati posisi sentral dalam pernikahan Islam. Syariat tidak hanya menetapkan syarat wali, tetapi juga mengatur urutan wali nikah secara sistematis melalui ilmu fikih dan regulasi negara.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keabsahan akad nikah, melindungi hak perempuan, serta memastikan pernikahan berlangsung sesuai ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA