Ilustrasi BSU JAKARTA, Cuitan.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya beli dan membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi.
Namun di balik kabar baik ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok BSU 2025. Berbagai modus dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, mulai dari penyebaran tautan palsu, pesan WhatsApp, hingga permintaan data pribadi dan transfer uang.
Kriteria Penerima BSU 2025 Resmi dari Kemnaker
Mengutip situs resmi bsu.kemnaker.go.id, penerima BSU 2025 wajib memenuhi kriteria berikut:
Program ini tidak dipungut biaya apapun, dan tidak memerlukan transfer dana untuk pencairan. Jika ada pihak yang mengaku petugas BSU dan meminta biaya administrasi, dapat dipastikan itu penipuan.
Cara Cek Status BSU 2025 Melalui Situs Resmi Kemnaker
Agar terhindar dari situs palsu, berikut panduan resmi untuk mengecek status penerimaan BSU 2025:
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Klik menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
3. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu isi captcha yang muncul.
4. Klik tombol “Cek Status” dan tunggu hasilnya.
5. Alternatif lain: cek melalui portal BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Ciri-Ciri Modus Penipuan BSU 2025
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri modus penipuan berikut ini:
Cara Melaporkan Penipuan BSU 2025
Jika Anda menerima pesan mencurigakan atau sudah menjadi korban, segera lakukan langkah berikut:
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyaluran BSU 2025 dilakukan secara transparan dan gratis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas dan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan disiplin digital, diharapkan program BSU 2025 dapat tersalurkan tepat sasaran tanpa menimbulkan kerugian bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. (**)
Tidak ada komentar