Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto. (Foto: RRI) SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengambil langkah tegas untuk mengawal keadilan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bakal mengajukan banding atas putusan kasus pengrusakan pembatas jalan atau bollard di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya, majelis hakim mengadili Fahruddin, seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dalam sidang lanjutan pada Senin, 8 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya, bersama dua hakim anggota, menyatakan politisi tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai terdakwa menggerakkan orang lain demi merusak barang milik publik.
Melalui amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta kepada Fahruddin. Terdakwa wajib melunasi denda tersebut paling lambat 30 hari. Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk memasang kembali 10 unit bollard yang rusak dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Menilai Putusan Belum Adil
Meski hakim telah mengetok palu, pihak kejaksaan mengajukan keberatan yang mendasar. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan dampak buruk perbuatan terdakwa terhadap fasilitas publik.
“Kami sebelumnya menuntut hukuman enam bulan kurungan penjara agar memberikan efek jera yang sepadan. Namun, vonis hakim kemarin terlampau ringan dan belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Robi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa 9 Juni 2026.
Robi menegaskan bahwa institusinya tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Kendati demikian, jaksa memandang hukuman denda semata belum mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat luas dan pemulihan kerugian aset daerah.
“Sanksi hukum ini kami nilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku maupun dampak sosial yang muncul akibat rusaknya fasilitas umum,” imbuh Robi.
Siapkan Berkas Banding Sebelum Tenggat Waktu
Kini, Kejari Sungai Penuh bergerak cepat merampungkan seluruh dokumen administrasi untuk mendaftarkan memori banding resmi.
“Kami akan mendaftarkan banding ini sebelum batas waktu tujuh hari habis. Tim kami sedang mematangkan seluruh kelengkapan berkas. Kami berharap pengadilan tinggi nanti mampu meninjau ulang kasus ini secara menyeluruh dan memberikan hukuman yang benar-benar adil,” tegas Robi memungkasi penjelasannya.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi pembicaraan hangat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sebagai pejabat publik, seorang anggota legislatif seharusnya menjadi teladan dalam menjaga fasilitas negara, bukan justru terlibat dalam aksi pengrusakan aset yang dibiayai oleh uang rakyat.
Mengapa Kejaksaan mengajukan banding dalam kasus Fahruddin? Jaksa menilai hukuman denda Rp30 juta dan kewajiban memperbaiki fasilitas belum sebanding dengan dampak pengrusakan aset publik. Jaksa menginginkan hukuman yang memberikan efek jera nyata.
Berapa tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum? Jaksa sebelumnya menuntut anggota DPRD tersebut dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Apa sebenarnya fungsi dari pembatas jalan atau bollard? Bollard merupakan tiang pembatas jalan yang berfungsi mengamankan area pejalan kaki (trotoar), mengatur kelancaran lalu lintas kendaraan, serta memelihara ketertiban fasilitas publik.
Kapan batas akhir pengajuan banding dari pihak kejaksaan? Kejaksaan wajib mendaftarkan permohonan banding secara resmi maksimal 7 hari setelah majelis hakim membacakan putusan tingkat pertama. **
Tidak ada komentar