Vonis Kasus Korupsi Dana Desa Batang Merangin: Tiga Terdakwa Terima Hukuman Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 09:45 13 admincuitan

Cuitan.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi akhirnya mengetuk palu untuk perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2021. Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).

Ketiga orang tersebut adalah Sumino (mantan Kepala Desa Batang Merangin), Zulfikar (mantan Penjabat/Pjs Kepala Desa Batang Merangin), dan Irwandi (Pendamping Lokal Desa Batang Merangin).

Rincian Hukuman Masing-Masing Terdakwa

Majelis Hakim memberikan vonis hukuman yang bervariasi kepada para pelaku:

  • Sumino (Mantan Kades Definitif): Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Selain denda, Sumino wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara.

  • Zulfikar (Mantan Pjs Kades): Hakim memberikan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Putusan ini juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara.

  • Irwandi (Pendamping Lokal Desa): Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan). Sebelumnya, jaksa menuntut Irwandi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sikap Jaksa dan Terdakwa Atas Putusan

Pasca pembacaan putusan, pihak Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa belum mengambil keputusan final. Melalui tim penasihat hukumnya, kedua belah pihak menyatakan masih memikirkan langkah hukum selanjutnya—apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Korupsi Dana Desa Batang Merangin

Perkara hukum ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Merangin tahun 2021.

Awalnya, Pemerintah Desa menetapkan APBDes sebesar Rp1,606 miliar, lalu menambah pos anggaran pada November 2021 menjadi Rp1,614 miliar. Pengelolaan anggaran tersebut berada di bawah wewenang Zulfikar (selaku Pjs Kades pada Februari–Juli 2021) dan Sumino (selaku Kades definitif pada Juli–Desember 2021).

Penyidik kejaksaan berhasil membongkar berbagai kecurangan selama proses penyidikan, antara lain:

  • Pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

  • Pelaksanaan kegiatan lapangan yang tidak sesuai dengan laporan tertulis.

  • Penggunaan anggaran desa tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci, tindakan tidak bertanggung jawab para pelaku ini telah menguras dan merugikan keuangan negara hingga Rp597,33 juta.

Landasan Hukum

Majelis Hakim menjerat tindakan para terdakwa menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta memperhitungkan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA