Viral Konten Pamer Rencana Belanja Gaji Ke-13 ASN Kota Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 19:00 96 admincuitan

Cuitan.id – Jagat maya kembali heboh dengan aksi emat pegawai perempuan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Mereka menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah video pendek yang membahas rencana penggunaan uang gaji ke-13.

Dalam tayangan video bertema “POV gaji ke-13” tersebut, para pegawai ini bergantian membeberkan rencana belanja mereka. Mulai dari keinginan membeli emas batangan, memboyong iPhone baru, menabung untuk biaya haji, hingga rencana membeli kendaraan pribadi.

Konten pamer tersebut langsung memancing beragam reaksi negatif dari warganet. Mayoritas masyarakat menilai unggahan itu sangat tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas yang saat ini sedang sulit. Kegaduhan semakin memuncak setelah netizen menemukan jejak digital lain, di mana para pegawai ini juga sering membagikan momen liburan mewah ke luar negeri.

Meskipun pemilik akun telah menghapus video asli tersebut, rekaman layar telanjur menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat. Bahkan, muncul kabar bahwa salah satu pegawai di dalam video berencana menempuh jalur hukum terhadap netizen yang masih menyebarluaskan konten tersebut.

Informasi di lapangan mengungkapkan bahwa dari empat perempuan tersebut, satu orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tiga lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespons kegaduhan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi bergerak cepat. Mereka langsung membentuk tim kode etik untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi ini.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menegaskan bahwa instansinya sudah berulang kali mengingatkan seluruh aparatur mengenai batasan bermain media sosial. Pemerintah melarang keras pegawai membuat konten yang mencederai nilai etika dan profesionalisme di lingkungan kerja.

“Kami sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Aturan yang mengikat ASN dalam bermedia sosial sudah sangat jelas, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika,” ujar Rizalul Fikri, Kamis (11/06/2026).

Langkah tegas juga datang dari pihak Sekretariat Daerah. Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, memastikan bahwa pimpinan instansi terkait telah memberikan teguran keras kepada para pegawai yang bersangkutan. Saat ini, internal Pemkot Jambi sedang melakukan pembinaan khusus sambil menunggu hasil investigasi dari tim kode etik BKPSDM.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan tanggapan resmi mengenai keterlibatan pegawainya hingga berita ini terbit.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur negara agar lebih bijak dan menjaga empati saat menggunakan media sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA