Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Okt 2025 03:47 17 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Sidang mega skandal korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali menyita perhatian publik. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha migas Riza Chalid. Resmi di dakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, angka fantastis tersebut muncul dari hasil rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dari para terdakwa. mulai dari proses impor-ekspor minyak mentah hingga pengelolaan distribusi BBM dalam negeri.

“Itu rangkaian perbuatan dari para terdakwa yang tidak bisa di pisahkan. menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan, jaksa memecah tindak pidana ini ke dalam beberapa klaster besar mulai dari sewa terminal BBM fiktif, ekspor minyak mentah bermasalah, hingga impor minyak dengan harga melambung.

Salah satu sorotan utama adalah kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang di duga terafiliasi dengan Kerry.

Terminal BBM Merak disewa padahal belum di butuhkan Pertamina, dan aset tersebut tidak tercatat sebagai aset negara melainkan milik OTM.

Akibat manipulasi tersebut, kerugian negara dari klaster sewa terminal BBM saja di taksir mencapai Rp2,9 triliun.

Tak berhenti di situ, ekspor minyak mentah bermasalah menimbulkan kerugian mencapai 1,8 miliar dolar AS, sementara impor minyak mentah menyebabkan kerugian lain sebesar 570 juta dolar AS.

Selain kerugian langsung, jaksa juga mengungkap adanya kerugian perekonomian negara hingga Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.

Lebih parahnya lagi, para terdakwa di duga menikmati keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,6 miliar dolar AS. Berasal dari selisih harga impor yang melebihi kuota dengan harga pembelian minyak mentah dalam negeri. (*/Hzq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA