Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 02:00 76 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menggelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan setelah proses asesmen bersama tim ahli eksternal selesai dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan oleh para ahli dari luar institusi kepolisian.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan pengawasan internal,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (7/11/2025).

Menurut Kombes Budi, gelar perkara hari ini digelar untuk menentukan siapa di antara para terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Iya betul,” singkat Budi menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan dugaan fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara, laporan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dari total enam laporan yang masuk, empat laporan dinyatakan memenuhi unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat melibatkan nama Presiden Republik Indonesia.

Selain ditangani oleh Polda Metro Jaya, kasus serupa juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Setelah melakukan pemeriksaan dan perbandingan data, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

“Setelah pemeriksaan, ijazah Presiden Jokowi dinyatakan autentik dan tidak ditemukan adanya pemalsuan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Presiden Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita dokumen ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Jokowi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan forensik di laboratorium Polri.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian fisik dan administratif dokumen serta menjawab isu yang berkembang di ruang publik.

Sejumlah pihak pendukung Presiden, termasuk relawan Jokowi Mania (JoMan), berharap proses hukum kasus tudingan ijazah palsu ini segera mencapai titik terang.

Mereka juga mendesak agar para penyebar fitnah segera ditetapkan sebagai tersangka, demi menjaga marwah hukum dan keadilan.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki tahap krusial dengan dilakukannya gelar perkara oleh Polda Metro Jaya.

Setelah asesmen para ahli eksternal rampung, publik menunggu hasil resmi kepolisian terkait siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA