Pemkot & Kejari Sungai Penuh Tarik 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,5 Miliar dari Mantan Pejabat

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 08:10 18 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas dalam menata Barang Milik Daerah (BMD). Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pemerintah sukses menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak tanpa kewenangan.

Operasi penertiban yang berlangsung pada 5 Oktober 2026 ini membuahkan hasil manis. Tim gabungan mengamankan total 11 unit kendaraan dinas dengan taksiran nilai mencapai Rp1,54 miliar.

Adapun rincian kendaraan yang berhasil diselamatkan meliputi:

  • 5 unit kendaraan roda empat.
  • 5 unit kendaraan roda dua.
  • 1 unit kendaraan roda tiga milik Kelurahan Pasar Sungai Penuh yang sempat berpindah tangan ke pihak lain.

Petugas bergerak cepat menyisir berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Operasi penertiban ini menyasar Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Kendaraan-kendaraan tersebut awalnya berfungsi sebagai fasilitas penunjang tugas kedinasan pejabat terkait. Sayangnya, meski masa jabatan atau tugas mereka telah usai, sebagian oknum belum juga mengembalikan fasilitas negara tersebut kepada yang berhak.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., merinci bahwa belasan kendaraan tersebut sebelumnya masih di tangan mantan pejabat, mulai dari mantan wali kota, wakil wali kota, kepala dinas, hingga pejabat lainnya yang masa jabatannya telah berakhir.

“Aset-aset ini di kuasai oleh orang-orang yang tidak berhak lagi atau tidak menjabat lagi,” ujar Kajari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata komitmen pemda dalam menertibkan aset negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan penuh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang mendampingi proses penertiban sejak 7 Juli 2026 lalu.

“Berkat kerja sama dan dorongan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kami melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah. Masih ada kendaraan yang belum di kembalikan dan akan terus kami tertibkan,” ungkap Reno penuh semangat.

Reno menambahkan, timnya masih terus mendata sisa kendaraan dinas yang belum kembali, meski jumlahnya kini sudah semakin sedikit.

Pemkot Sungai Penuh tidak akan berhenti sampai di sini. Pemerintah berencana memperluas cakupan inventarisasi ke berbagai aset daerah lainnya, seperti tanah, rumah dinas, hingga inventaris kantor. Sinergi bersama korps adhyaksa ini akan terus berlanjut demi menjaga kekayaan daerah.

Sebagai Barang Milik Daerah yang di beli menggunakan uang rakyat, seluruh aset ini wajib di kelola dan di manfaatkan secara transparan demi kepentingan pelayanan publik.

Melalui momen ini, Pemkot Sungai Penuh secara terbuka mengimbau siapa pun yang masih memegang aset daerah tanpa hak agar segera mengembalikannya secara sukarela. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA