Oknum Dosen di Jambi Digerebek Istri di Kos, Kampus Langsung Ambil Tindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 16:00 10 admincuitan

Cuitan.id  – Sebuah video penggerebekan oknum dosen berinisial DK di sebuah kamar kos pada Jumat (2/5/2026) malam mendadak viral dan menjadi pusat perhatian publik. Peristiwa yang melibatkan pria dengan jabatan Wakil Dekan di salah satu fakultas ini berujung pada sanksi tegas dari pihak kampus.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan Istri

Drama ini bermula saat istri sah DK mencurigai perilaku suaminya. Ia kemudian menelusuri keberadaan sang suami hingga sampai ke sebuah rumah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Begitu pintu kamar terbuka, sang istri mendapati DK sedang berduaan dengan seorang perempuan yang diduga merupakan mahasiswi. Keributan pun pecah hingga mengundang perhatian warga sekitar dan aparat keamanan setempat. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak berwenang langsung membawa DK dan teman wanitanya ke Polsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respon Cepat UIN STS Jambi: Jaga Marwah Kampus

Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tidak tinggal diam menanggapi isu yang mencoreng nama baik institusi ini. Melalui pernyataan resmi, Rektorat menyatakan rasa sesal yang mendalam atas perilaku oknum tenaga pendidiknya tersebut.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas akademik dan etika kampus, Rektor UIN STS Jambi mengambil langkah berani dengan menonaktifkan DK dari jabatannya sebagai Wakil Dekan. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka memegang teguh nilai-nilai moral dalam lingkungan pendidikan.

4 Langkah Tegas Pihak Kampus

UIN STS Jambi menetapkan empat poin utama dalam menangani kasus ini:

  1. Pencopotan Jabatan: Kampus menonaktifkan DK dari posisi Wakil Dekan demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas suasana akademik.

  2. Pemeriksaan Kode Etik: Rektor memerintahkan tim etik untuk menyelidiki kebenaran peristiwa dan status hukum DK. Jika terbukti bersalah, sanksi yang lebih berat sudah menanti.

  3. Pembatasan Aktivitas Eksternal: Kampus melarang DK mewakili institusi dalam kegiatan apa pun, baik di dalam maupun di luar kampus untuk sementara waktu.

  4. Larangan Mengajar: DK kehilangan haknya untuk mengajar, melakukan penelitian, maupun pengabdian masyarakat selama proses investigasi berlangsung.

“Kami memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemberitaan ini,” tulis pihak manajemen UIN STS Jambi dalam surat klarifikasinya.

Hingga saat ini, pihak universitas terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan keadilan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga martabat bagi setiap tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA