Menteri Pertanian Amran Sulaiman – Foto: detikcom/Aulia Damayanti JAKARTA, Cuitan.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan harga minyak goreng rakyat Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil penelusuran menunjukkan lonjakan harga tersebut berasal dari produsen, bukan pedagang kecil di pasar.
Amran menyampaikan bahwa pemerintah menemukan dua perusahaan produsen yang menjual Minyakita di atas ketentuan resmi. Padahal, HET Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Dalam dua hari terakhir, kami menemukan ada produsen yang menjual hingga Rp18.000 per liter. Ini jelas melanggar aturan dan sedang kami telusuri dari hulu sampai ke produsennya,” ujar Amran saat konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Mentan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pidana dan pencabutan izin usaha, apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan harga pangan.
Menurutnya, praktik menaikkan harga pangan sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pokok. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat agar distribusi Minyakita tetap sesuai regulasi.
Amran juga menegaskan bahwa penindakan tidak menyasar pedagang kecil atau pengecer, melainkan fokus pada produsen dan pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebih.
“Kami tidak mengejar pedagang kecil. Kami fokus pada produsennya. Yang bermain harga dan memanfaatkan kondisi, itu yang kami tindak,” tegasnya.
Sebagai informasi, harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan ketentuan:
Tingkat D1: maksimal Rp13.500/liter
Tingkat D2: maksimal Rp14.000/liter
Tingkat pengecer: maksimal Rp14.500/liter
Tingkat konsumen (HET): Rp15.700/liter
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan agar harga minyak goreng rakyat tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. ***
Tidak ada komentar