Ini Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 10:27 10 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersiap memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena kontrak kerja mereka akan selesai pada 30 November 2026.

Melalui Sekretariat Daerah, pemerintah meminta setiap perangkat daerah mendata pegawai yang memenuhi kriteria berdasarkan beban kerja, anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.

Daftar Dokumen Persyaratan

BKPSDM Kerinci mewajibkan setiap pegawai melengkapi berkas administrasi secara teliti sebelum menyerahkannya. Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:

  • Scan surat pengantar instansi secara kolektif
  • Scan SK pengangkatan PPPK paruh waktu (format PDF)
  • Scan surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak sesuai unit kerja (Lampiran 1-8 untuk OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, dan RSUD)
  • Scan hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan (format PDF)

(Catatan: Format surat rekomendasi dapat diunduh melalui pamflet pengumuman pada situs web resmi BKPSDM Kerinci).

Ketentuan Pengumpulan Berkas

Plt Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Citra Dewi, mengingatkan seluruh pegawai agar menyiapkan berkas dengan cermat demi menghindari kendala administratif.

“Siapkan dengan baik dan teliti, jangan sampai ada kesalahan dalam pemberkasan nantinya. Jangan tunggu batas akhir masa tenggat waktu baru sibuk,” tegas Citra Dewi.

Seluruh instansi wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan berkas fisik asli (hardcopy) secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian atau unit kerja masing-masing. Pemerintah menetapkan 21 Oktober 2026 sebagai batas akhir penyerahan berkas ke BKPSDM Kerinci. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA