Hukum Mengaku Muslim tapi Tidak Pernah Salat

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 05:00 5 admincuitan

Cuitan.id – Dalam agama Islam, salat bukan sekadar rutinitas, melainkan tiang agama yang menjadi pembeda utama antara seorang mukmin dan lainnya. Namun, bagaimana jika seseorang mengaku beragama Islam tetapi sama sekali tidak pernah menjalankan ibadah wajib lima waktu ini?

Salat: Lebih dari Sekadar Kewajiban

Salat menempati posisi paling agung dalam struktur rukun Islam. Para ulama sepakat bahwa meninggalkan ibadah ini memiliki konsekuensi yang sangat serius, baik secara spiritual maupun status hukum dalam agama.

Pandangan Ulama: Kafir atau Tidak?

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat lima waktu, maka ia dianggap keluar dari Islam. Hal ini merupakan ijma ulama dan tidak terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Imam An-Nawawi berkata:

إذا ترك الصلاة جاحدًا لوجوبها، أو جَحَد وجوبها ولم يترك فعلها في الصورة، فهو كافر مرتد بإجماع المسلمين

Artinya: “Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).

Para ahli fiqih membagi kondisi orang yang meninggalkan salat ke dalam dua kategori utama:

1. Meninggalkan Karena Mengingkari Kewajiban Jika seseorang sengaja tidak salat karena menganggap ibadah tersebut tidak wajib, maka para ulama sepakat (ijma) bahwa orang tersebut telah keluar dari Islam (murtad). Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pengingkaran terhadap hukum wajibnya salat adalah bentuk kekafiran yang nyata.

2. Meninggalkan Karena Malas atau Meremehkan Untuk kondisi ini, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab:

  • Mazhab Hambali: Tetap memandang pelakunya keluar dari Islam (kafir) berdasarkan dalil-dalil keras dari hadits Nabi SAW.

  • Mazhab Syafi’i & Maliki: Berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir, namun tetap berdosa besar dan layak menerima sanksi dari otoritas agama.

  • Mazhab Hanafi: Menilai pelakunya tidak kafir, tetapi harus mendapatkan pembinaan (seperti dipenjara) hingga ia bersedia kembali mendirikan salat.

Penting untuk Diingat: Banyak ulama kontemporer saat ini lebih condong pada pendapat bahwa meninggalkan salat secara total adalah perkara yang membahayakan status keislaman seseorang karena kuatnya dalil yang melandasinya.

Pintu Taubat Selalu Terbuka

Bagi Anda yang mungkin pernah melalaikan salat dalam waktu lama, jangan berputus asa dari rahmat Allah. Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang ingin berbenah.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa solusi utama bagi mereka yang telah lama meninggalkan salat adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, bukan dengan mengulang syahadat.

3 Syarat Taubat Nasuha:

  1. Menyesal: Merasakan kesedihan mendalam atas kelalaian masa lalu.

  2. Berhenti: Langsung meninggalkan kebiasaan buruk tersebut dan mulai berdiri untuk salat.

  3. Bertekad: Menanamkan niat kuat dalam hati untuk tidak akan pernah meninggalkannya lagi seumur hidup.

Banyak ulama berpendapat bahwa Anda tidak perlu meng-qadha (mengganti) salat yang telah bertahun-tahun ditinggalkan. Cukuplah dengan bertaubat dan menyibukkan diri dengan salat-salat sunnah serta istiqamah dalam salat wajib di masa depan.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apakah orang yang tidak salat doanya tetap dikabulkan? Allah Maha Pemurah, namun salat adalah kunci utama penghubung antara hamba dan Pencipta. Tanpa salat, keberkahan hidup dan diterimanya amalan lain berada dalam ancaman besar.

2. Apakah harus mandi wajib atau syahadat lagi jika ingin mulai salat?

Menurut pendapat yang kuat, Anda cukup melakukan taubat nasuha, berwudu, dan langsung menjalankan salat tanpa perlu mengulang syahadat atau mandi wajib khusus (kecuali jika dalam keadaan junub).

3. Bagaimana jika saya hanya salat saat ingat saja?

Salat lima waktu memiliki waktu yang telah ditetapkan. Melakukannya hanya saat sempat atau ingat berarti belum memenuhi kewajiban dengan sempurna. Cobalah untuk memasang pengingat atau berjamaah di masjid untuk melatih kedisiplinan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA