Gubernur Riau Peras Anak Buah demi Jalan ke Luar Negeri

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Nov 2025 12:00 40 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Kasus ini terungkap setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan praktik pemungutan fee proyek sebesar 5 persen dari anggaran pekerjaan jalan dan jembatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, perkara ini bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda mengadakan pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee 2,5 persen kepada Gubernur Riau sebagai imbalan atas penambahan anggaran.

Dana tersebut berkaitan dengan kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, angka itu meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar, setelah ada permintaan dari Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan.

“Bagi pejabat yang tidak mematuhi permintaan tersebut, akan dikenai ancaman pencopotan jabatan atau mutasi. Permintaan itu di kalangan pegawai dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga menduga bahwa uang hasil pungutan tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.

“Dana tersebut dikumpulkan melalui tenaga ahli gubernur untuk keperluan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Meski begitu, Asep belum menjelaskan secara rinci tujuan dinas atau agenda resmi dari perjalanan tersebut.

Sejak awal masa jabatannya, Abdul Wahid diketahui mengumpulkan seluruh kepala dinas dan kepala UPT untuk memberikan arahan agar semua pejabat “tegak lurus” terhadap dirinya.

“Beliau menyampaikan bahwa di pemerintahan hanya ada satu matahari, yakni gubernur. Kepala dinas dianggap sebagai perpanjangan tangan gubernur, sehingga setiap perintah kepala dinas wajib dipatuhi,” ujar Asep Guntur.

Bagi bawahannya yang tidak patuh, Abdul Wahid disebut-sebut mengancam akan melakukan mutasi atau pergantian jabatan. Setelah arahan tersebut, barulah muncul permintaan fee proyek melalui kepala dinas.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing, antara lain pound sterling dan dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA