Ilustrasi – Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026. Cuitan.id – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnatugas di seluruh Indonesia bisa bernapas lega. Pemerintah membawa angin segar dengan memastikan pencairan dana Gaji ke-13 secara serentak mulai awal Juni 2026.
Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian negara untuk membantu kesiapan finansial keluarga ASN. Terutama, dalam menyambut lonjakan kebutuhan menyekolahkan anak pada tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani payung hukum kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 yang lalu. Aturan tersebut menegaskan bahwa anggaran yang berasal dari APBN dan APBD ini mengalir paling cepat pada bulan Juni.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut.
Kabar ini juga mendapat penguatan dari PT Taspen (Persero). Lewat akun media sosial resminya, Taspen mengumumkan bahwa para pensiunan akan menerima transferan dana langsung ke rekening masing-masing paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah membagikan suntikan dana segar ini kepada beberapa kategori aparatur negara dan purnatugas berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat Negara.
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Catatan Khusus untuk Pegawai Kontrak (PPPK):
Pemerintah menerapkan aturan yang adil namun ketat. PPPK dengan masa bakti di bawah satu tahun akan menerima pencairan secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum menginjak satu bulan per 1 Juni 2026, aturan tahun ini belum mengizinkan mereka masuk ke dalam daftar penerima.
Pemerintah menghitung nominal bersih Gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada bulan Mei 2026. Angka akhir tentu bervariasi karena mengikuti pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan setiap pegawai.
Berikut adalah rincian komponen penyusunnya:
| Kategori Penerima | Sumber Dana | Komponen yang Diterima |
| ASN Pusat | APBN | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin). |
| ASN Daerah | APBD | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (maksimal satu bulan, sesuai kapasitas fiskal daerah). |
| Golongan Pensiunan | Kas Negara | Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. |
Pastikan Anda mengecek rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni nanti untuk memastikan hak Anda sudah masuk dengan aman! **
Tidak ada komentar