Fahrudin Bayar Denda Rp30 Juta Usai Bongkar Tiang Pembatas Jalan di Sungai Penuh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 08:49 12 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id — Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, resmi menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya pada 13 Agustus 2026. Ia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara langsung untuk menyerahkan uang denda tunai sebesar Rp30 juta.

Langkah ini menandai akhir dari perjalanan panjang kasus pencopotan tiang pembatas jalan (bollard) di kawasan Gedung Nasional. Sebelumnya, Fahrudin menempuh berbagai upaya hukum untuk membela tindakannya.

Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sementara Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena ancaman hukuman perkara ini berada di bawah batas minimal lima tahun.

Fahrudin menegaskan bahwa keputusannya membayar denda lahir dari niat tulus untuk mengakhiri perselisihan birokrasi, bukan karena merasa bersalah secara moral. Ia melangkah ke kantor kejaksaan dengan tegak lurus demi menuntaskan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Hari ini, 13 Agustus 2026, saya berdiri di Kejaksaan Kota Sungai Penuh bukan sebagai orang kalah, melainkan sebagai seorang wakil rakyat yang menuntaskan tanggung jawab dengan kepala tegak. Denda Rp30 juta telah saya lunasi,” tegas Fahrudin.

Ia menceritakan bahwa aksinya melepas tiang pembatas jalan berawal dari jeritan warga dan para pelaku usaha di sekitar jalan protokol depan Gedung Nasional. Pemasangan tiang tersebut mengganggu mobilitas kendaraan warga, bahkan menyulitkan kendaraan darurat seperti ambulans yang membawa pasien kritis.

Selain merespons keluhan warga, Fahrudin juga menyoroti keabsahan pemasangan bollard tersebut. Menurut temuannya, pihak terkait memasang tiang pembatas jalan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Wali Kota maupun Dinas Perhubungan.

“Kita semua tahu, tiang pembatas jalan itu dipasang tanpa izin wali kota dan tanpa izin dari dinas perhubungan. Sebagai wakil rakyat, kewajiban saya adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat. Uang bisa dicari, jabatan akan berakhir, tetapi keselamatan dan keadilan masyarakat tidak bisa ditawar,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak mengambil keputusan sepihak yang merugikan publik, khususnya menutup akses jalan umum tanpa dasar hukum yang sah. Bagi Fahrudin, pengorbanan materiil ini menjadi bukti komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak warga Kota Sungai Penuh. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA