Diduga Terlibat Pencurian Sawit, Warga Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 10:00 56 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Seorang pria berinisial WSN, warga RT 8 RW 6 Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 17 Desember 2025, dan saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa dugaan pencurian itu disebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kebun kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Kebun tersebut diketahui milik seorang warga berinisial AY.

Menurut keterangan pelapor, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga kebun. Saksi sempat merekam aktivitas di lokasi dan menyampaikan rekaman video tersebut kepada pelapor sebagai bahan laporan.

Berdasarkan informasi awal dan keterangan saksi, WSN diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain berinisial JL, HR, dan RT, yang diduga turut berada di lokasi kejadian.

Setelah menerima informasi dari penjaga kebun, pelapor yang merupakan pengurus kebun segera menyampaikan laporan kepada pemilik. Atas arahan pemilik kebun, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polda Jambi.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, pemilik kebun diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.

Pelapor menyampaikan bahwa keterangan mengenai identitas terlapor disampaikan sebagai informasi awal kepada penyidik, guna membantu proses penelusuran dan pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Informasi yang kami sampaikan bertujuan agar penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta di lapangan,” ujar pelapor kepada media.

Atas laporan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA