Ilustrasi – Oknum ASN Sungai Penuh Bawa Lari Hasil Panen Petani. KERINCI, Cuitan.id – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM kembali mencuat. Oknum PNS yang berdinas di Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pegang gadai sawah.
Kasus tersebut di laporkan seorang warga berinisial EE, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Andaris menawarkan skema peminjaman uang dengan sistem pegang gadai. Dalam kesepakatan tersebut, EE menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada AM.
Sebagai jaminan, korban di sebut mendapatkan hak untuk menggarap sebidang sawah selama uang yang di pinjam belum di kembalikan. Untuk meyakinkan korban, AM juga disebut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan di tandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang di duga bermasalah, serta fotokopi SK.
Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang di jadikan objek gadai tersebut ternyata tidak dapat di garap oleh korban.
Menurut pengakuan EE, muncul berbagai alasan dari pihak AM. Salah satunya, sawah tersebut di sebut akan di jual dan uang korban akan di kembalikan setelah proses penjualan.
Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga di kembalikan.
EE mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Bahkan, korban menyebut telah puluhan kali menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang.
Korban juga mengaku nomor telepon AM sempat tidak aktif dan yang bersangkutan sulit di temui.
Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, EE kemudian berkoordinasi dengan kepala desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui AM.
Merasa di rugikan, EE akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur.
Sejumlah bukti telah di serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut, termasuk surat pegang gadai, dokumen jual beli tanah yang menurut korban di duga di palsukan, serta fotokopi SK yang di sebut di gunakan dalam transaksi.
Pihak kepolisian di sebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, perkara masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai informasi, Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang di kaitkan dengan AM. Sebelumnya, oknum ASN yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut juga di laporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian hasil panen padi milik sejumlah petani.
Dengan adanya lebih dari satu laporan yang di sebut melibatkan orang yang sama, masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan. (**
Tidak ada komentar