Pelantikan PNS Kota Sungai Penuh. ist SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar segera mengurus perpanjangan kontrak kerja.
Langkah ini merujuk pada surat edaran resmi dari Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengingatkan para pegawai agar tidak menunda proses pengajuan hingga mendekati batas waktu. Tindakan mengulur waktu berpotensi memicu penumpukan akses pada server sistem serta memperbesar risiko keterlambatan pengusulan.
“Jangan sampai menunggu batas waktu baru sibuk, takutnya server menumpuk alhasil pengusulannya terlambat,” ujar Affan menegaskan pentingnya efisiensi waktu bagi seluruh pegawai.
Setiap unit kerja memiliki persyaratan dokumen yang spesifik. Oleh karena itu, para pegawai wajib memastikan lampiran berkas sesuai dengan tempat penugasan masing-masing, yang meliputi:
Proses pengumpulan dokumen terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu pengiriman salinan digital dan penyerahan berkas fisik:
Selain kelengkapan administrasi, BKPSDM menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja sangat bergantung pada dedikasi dan kualitas kinerja pegawai sehari-hari. Kehadiran, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik menjadi poin evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Melalui pengajuan lebih awal, pegawai mempunyai kesempatan lebih luas untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sekaligus menjaga standar kinerja terbaik dalam melayani masyarakat Kota Sungai Penuh.
Berikut adalah Format dokumen dan persyaratan dan kelengkapan untuk pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.. KLIK DISINI. (**
Tidak ada komentar