BKPSDM Sungai Penuh Imbau PPPK Paruh Waktu Segera Perpanjang Kontrak, Jangan Menunda

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 20:15 5 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar segera mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Langkah ini merujuk pada surat edaran resmi dari Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengingatkan para pegawai agar tidak menunda proses pengajuan hingga mendekati batas waktu. Tindakan mengulur waktu berpotensi memicu penumpukan akses pada server sistem serta memperbesar risiko keterlambatan pengusulan.

“Jangan sampai menunggu batas waktu baru sibuk, takutnya server menumpuk alhasil pengusulannya terlambat,” ujar Affan menegaskan pentingnya efisiensi waktu bagi seluruh pegawai.

Setiap unit kerja memiliki persyaratan dokumen yang spesifik. Oleh karena itu, para pegawai wajib memastikan lampiran berkas sesuai dengan tempat penugasan masing-masing, yang meliputi:

  • PPPK Paruh Waktu OPD: Surat rekomendasi persetujuan/tidak diperpanjang kontrak serta scan asli evaluasi kinerja (format PDF).
  • PPPK Paruh Waktu Sekolah: Surat rekomendasi persetujuan/tidak diperpanjang kontrak serta scan asli evaluasi kinerja (format PDF).
  • PPPK Paruh Waktu UPTD Dinas Kesehatan: Surat rekomendasi persetujuan/tidak diperpanjang kontrak serta scan asli evaluasi kinerja (format PDF).
  • PPPK Paruh Waktu RSUD: Surat rekomendasi persetujuan/tidak diperpanjang kontrak serta scan asli evaluasi kinerja (format PDF).

Proses pengumpulan dokumen terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu pengiriman salinan digital dan penyerahan berkas fisik:

  1. Pengiriman Softcopy: Dokumen digital dikirimkan melalui email resmi di pengadaanspn@gmail.com. Pegawai wajib menggunakan format penamaan file Nama_NIPPP agar memudahkan tim verifikasi dalam mengidentifikasi berkas.
  2. Penyampaian Hardcopy: Dokumen asli diserahkan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja untuk diteruskan kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Selain kelengkapan administrasi, BKPSDM menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja sangat bergantung pada dedikasi dan kualitas kinerja pegawai sehari-hari. Kehadiran, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik menjadi poin evaluasi penting bagi pemerintah daerah.

Melalui pengajuan lebih awal, pegawai mempunyai kesempatan lebih luas untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sekaligus menjaga standar kinerja terbaik dalam melayani masyarakat Kota Sungai Penuh.

Berikut adalah Format dokumen dan persyaratan dan kelengkapan untuk pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.. KLIK DISINI. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA