Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anaknya. Cuitan.id – Ketika sesorang ingin mentransfer kepemilikan sertifikat tanah dari orangtua kepada anak, baik lewat jalur hibah maupun warisan, tentu membutuhkan persiapan anggaran yang matang.
Karena setiap orang biasanya mengeluarkan total biaya yang berbeda karena nominalnya sangat bergantung pada lokasi wilayah serta karakteristik tanah tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berjalan secara otomatis meskipun hubungan keluarga sudah jelas. Pemilik baru tetap wajib mengurus perpindahan hak kepemilikan tersebut secara resmi melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ungkap Shamy dalam keterangan resminya.
Langkah awal yang krusial sebelum memulai pengurusan balik nama adalah membedakan status pengalihan, apakah melalui hibah atau waris. Penentuan status ini memengaruhi jenis akta, persyaratan dokumen, hingga beban pajak dan biaya administrasi.
Masyarakat memproses peralihan status hibah ketika orangtua masih hidup, sedangkan peralihan waris terlaksana apabila orangtua telah meninggal dunia.
“Kalau salah menentukan sejak awal, pengurusannya bisa berulang lagi dari proses awal,” kata Shamy menegaskan.
Secara garis besar, masyarakat perlu melewati empat alur utama dalam prosedur balik nama tanah dari orangtua ke anak:
Berdasarkan informasi Kompas.com, proses peralihan hak kepemilikan tanah ini membutuhkan kesiapan sejumlah dana untuk memenuhi komponen biaya berikut:
Pemerintah daerah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan batas paling tinggi 5 persen. Pemerintah menghitung besaran BPHTB berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Khusus perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat kepada keluarga dalam garis lurus satu derajat, undang-undang menetapkan batas minimum NPOPTKP sebesar Rp 300 juta. Karena BPHTB merupakan pajak daerah, pemohon perlu mengecek tarif serta NPOPTKP yang berlaku kepada pemerintah kabupaten atau kota tempat tanah berada.
Pemohon bisa memperoleh pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pemohon tetap perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Hibah dari orangtua kepada anak kandung serta peralihan tanah atau bangunan karena warisan mendapatkan pengecualian PPh dengan memenuhi persyaratan dan mengurus SKB PPh. Jika tidak memenuhi ketentuan pengecualian, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan umumnya mengenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai pengalihan.
Kantor Pertanahan mengenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus balik nama. Petugas menghitung biaya tersebut berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat, yakni: (Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dalam meter persegi), lalu hasilnya dibagi 1.000. Masyarakat juga bisa melihat simulasi biayanya lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Catatan Penting: Anda bisa memantau simulasi perhitungan biaya secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat agar proses pengurusan berjalan lancar. (*/HS)
Tidak ada komentar