Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak Terbaru

waktu baca 5 menit
Rabu, 16 Sep 2026 10:23 8 admincuitan

Cuitan.id – Ketika sesorang ingin mentransfer kepemilikan sertifikat tanah dari orangtua kepada anak, baik lewat jalur hibah maupun warisan, tentu membutuhkan persiapan anggaran yang matang.

Karena setiap orang biasanya mengeluarkan total biaya yang berbeda karena nominalnya sangat bergantung pada lokasi wilayah serta karakteristik tanah tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berjalan secara otomatis meskipun hubungan keluarga sudah jelas. Pemilik baru tetap wajib mengurus perpindahan hak kepemilikan tersebut secara resmi melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ungkap Shamy dalam keterangan resminya.

Tahapan Pengurusan Balik Nama

Langkah awal yang krusial sebelum memulai pengurusan balik nama adalah membedakan status pengalihan, apakah melalui hibah atau waris. Penentuan status ini memengaruhi jenis akta, persyaratan dokumen, hingga beban pajak dan biaya administrasi.

Masyarakat memproses peralihan status hibah ketika orangtua masih hidup, sedangkan peralihan waris terlaksana apabila orangtua telah meninggal dunia.

“Kalau salah menentukan sejak awal, pengurusannya bisa berulang lagi dari proses awal,” kata Shamy menegaskan.

Secara garis besar, masyarakat perlu melewati empat alur utama dalam prosedur balik nama tanah dari orangtua ke anak:

  1. Menetapkan dasar hukum peralihan hak.
  2. Menerbitkan akta melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
  3. Melunasi kewajiban pajak dan bea pertanahan.
  4. Melakukan pencatatan resmi di Kantor Pertanahan setempat.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi Kompas.com, proses peralihan hak kepemilikan tanah ini membutuhkan kesiapan sejumlah dana untuk memenuhi komponen biaya berikut:

1. Biaya Pembuatan Akta (PPAT atau Notaris)

  • Akta hibah (PPAT): Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 1, batas maksimal tarif jasa PPAT mencapai 1 persen dari nilai transaksi yang tertera pada akta (sudah mencakup honorarium saksi). Rinciannya meliputi:
    • Transaksi kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta: biaya jasa paling banyak 1 persen.
    • Transaksi > Rp 500 juta – Rp 1 miliar: biaya jasa paling banyak 0,75 persen.
    • Transaksi > Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar: biaya jasa paling banyak 0,5 persen.
    • Transaksi > Rp 2,5 miliar: biaya jasa paling banyak 0,25 persen.
    • Catatan: Sesuai Pasal 2, PPAT wajib membebaskan biaya jasa pembuatan akta bagi warga kurang mampu yang melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi.
  • Akta waris atau wasiat (Notaris): Aturan honorarium notaris termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Pasal 36), yang memperhitungkan nilai ekonomis dan sosiologis:
    • Nilai objek sampai dengan Rp 100 juta: tarif paling tinggi 2,5 persen.
    • Nilai objek > Rp 100 juta – Rp 1 miliar: tarif paling tinggi 1,5 persen.
    • Nilai objek > Rp 1 miliar: berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan batas maksimal 1 persen.
    • Nilai sosiologis (fungsi sosial objek): tarif paling tinggi Rp 5 juta.
    • Catatan: Pasal 37 mengatur kewajiban notaris dalam memberikan layanan hukum tanpa pemungutan biaya untuk masyarakat tidak mampu.

2. Biaya BPHTB

Pemerintah daerah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan batas paling tinggi 5 persen. Pemerintah menghitung besaran BPHTB berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Khusus perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat kepada keluarga dalam garis lurus satu derajat, undang-undang menetapkan batas minimum NPOPTKP sebesar Rp 300 juta. Karena BPHTB merupakan pajak daerah, pemohon perlu mengecek tarif serta NPOPTKP yang berlaku kepada pemerintah kabupaten atau kota tempat tanah berada.

3. Biaya Pajak (PPh)

Pemohon bisa memperoleh pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pemohon tetap perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Hibah dari orangtua kepada anak kandung serta peralihan tanah atau bangunan karena warisan mendapatkan pengecualian PPh dengan memenuhi persyaratan dan mengurus SKB PPh. Jika tidak memenuhi ketentuan pengecualian, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan umumnya mengenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai pengalihan.

4. Biaya PNBP

Kantor Pertanahan mengenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus balik nama. Petugas menghitung biaya tersebut berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat, yakni: (Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dalam meter persegi), lalu hasilnya dibagi 1.000. Masyarakat juga bisa melihat simulasi biayanya lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak

Syarat karena Waris:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai (melampirkan surat kuasa jika diwakilkan).
  • Menyiapkan fotokopi KTP dan KK para ahli waris atau kuasa yang sudah petugas cocokkan dengan dokumen asli.
  • Melampirkan sertifikat tanah asli.
  • Menyertakan akta kematian orangtua dan Surat Keterangan Waris.
  • Melampirkan akta wasiat notariil (jika ada).
  • Menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah terverifikasi, serta bukti bayar BPHTB dan uang pendaftaran.
  • Melampirkan bukti PPh/SSP jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta.

Syarat karena Hibah:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai (melampirkan surat kuasa jika diwakilkan).
  • Menyiapkan fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah yang sudah petugas cocokkan dengan dokumen asli.
  • Melampirkan sertifikat tanah asli dan akta hibah resmi dari PPAT.
  • Menyertakan surat izin pemindahan hak (jika tertera ketentuannya di dalam sertifikat).
  • Membawa fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah terverifikasi, serta bukti bayar BPHTB dan uang pendaftaran.
  • Melampirkan bukti PPh/SSP jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta.

Catatan Penting: Anda bisa memantau simulasi perhitungan biaya secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat agar proses pengurusan berjalan lancar. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA