JAKARTA, Cuitan.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga dan keempat pada tahun 2026. Pada masing-masing tahap, BGN menyiapkan 32.460 formasi, sehingga total keseluruhan mencapai 64.920 formasi PPPK.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026.
Jadwal Seleksi PPPK BGN Tahap 3 dan 4
Dadan menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahap ketiga direncanakan mulai kuartal I tahun 2026, setelah proses seleksi tahap kedua selesai pada Februari 2026.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat. Masing-masing tahap akan dibuka secara umum dengan jumlah formasi 32.460,” jelas Dadan.
Sementara itu, seleksi tahap keempat akan dilaksanakan setelah tahap ketiga rampung sesuai jadwal nasional ASN.
Progres Rekrutmen PPPK BGN Sebelumnya
Sebelumnya, BGN telah menyelesaikan rekrutmen PPPK tahap pertama dengan total 2.080 formasi, yang resmi diangkat dan mulai bertugas sejak 1 Juli 2025.
Saat ini, BGN masih memfokuskan penyelesaian PPPK tahap kedua dengan total 32.000 formasi, yang terdiri dari:
-
31.250 formasi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
-
750 formasi umum, meliputi:
-
375 tenaga akuntan
-
375 tenaga gizi
Para peserta tahap kedua telah melalui tahapan Computer Assisted Test (CAT) dan kini berada pada proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk PPPK.
“Diperkirakan pengangkatan PPPK tahap kedua mulai berlaku per 1 Februari 2026,” tambah Dadan.
Tujuan dan Fokus Rekrutmen PPPK BGN
Rekrutmen puluhan ribu PPPK ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat layanan pemenuhan gizi nasional di seluruh wilayah Indonesia.
BGN menargetkan pengisian jabatan fungsional strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan gizi. Kebijakan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi untuk menghadirkan ASN profesional, berpengalaman, dan siap kerja.
Mekanisme dan Syarat Umum Pendaftaran PPPK
Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan umum pendaftaran meliputi:
-
Membuat akun SSCASN
-
Mengisi data pribadi dan riwayat pendidikan
-
Memilih formasi jabatan
-
Mengunggah dokumen persyaratan
-
Mengirim pendaftaran secara daring
Persyaratan umum PPPK antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas jabatan
-
Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
-
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan
Imbauan Resmi dari BGN
BGN mengimbau calon pelamar untuk rutin memantau informasi resmi melalui:
-
Situs resmi BGN
-
Kementerian PANRB
-
Portal SSCASN BKN
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. ***
Tidak ada komentar