Bank Jambi Sungai Penuh Baru Lunasi Sewa Lahan Rp450 Juta Usai Jadi Temuan BPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 16:11 10 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan publik. Kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh tercatat menunggak pembayaran sewa lahan selama dua tahun berturut-turut, yakni periode 2024 dan 2025, dengan total nilai mencapai hampir Rp450 juta.

Persoalan ini terbongkar ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun 2025. Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira Utama, S.Sos., M.AP, menyatakan bahwa tim pemeriksa menemukan adanya kewajiban sewa yang belum terselesaikan oleh pihak bank.

Pemerintah Kota Sungai Penuh langsung bergerak cepat melakukan penagihan begitu temuan tersebut resmi tercatat. Langkah tegas ini membuahkan hasil, di mana pihak Bank Jambi akhirnya melunasi seluruh kewajibannya melalui dua kali proses transfer dengan nominal total mendekati Rp450 juta.

“Tunggakan tahun 2024 dan 2025. Atas pemeriksaan LKPD tahun 2025, pemeriksaannya di lakukan oleh BPK,” ujar Wira kepada indonesiasatu.co.id saat dikonfirmasi.

Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh, Hj. Dessi Ervina, SE, MM, membenarkan bahwa kewajiban pembayaran sewa tersebut sudah di selesaikan sepenuhnya. Meskipun demikian, pihak bank belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai tanggal transaksi maupun nominal dari masing-masing transfer.

Itu sudah diselesaikan,” singkat Desi.

Di sisi lain, aktivis lokal Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri, menyayangkan keterlambatan pembayaran yang memakan waktu hingga dua periode anggaran. Menurutnya, pihak bank perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari berbagai asumsi liar di tengah publik.

Syafri menekankan bahwa transparansi sangat penting, terutama menyangkut aset daerah bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara tertib dan tepat waktu.

“Cukup miris kalau kewajiban sewa aset pemerintah daerah sampai tertunggak dua periode. Apalagi nilainya hampir Rp450 juta dan kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK,” ujar Syafri.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi dan badan usaha untuk menjaga kedisiplinan dalam pemanfaatan fasilitas pemerintah. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap perjanjian kerja sama aset di dukung oleh administrasi yang transparan dan pengawasan yang ketat.

Meskipun kewajiban pembayaran telah tuntas, masyarakat dan para pengamat tetap menanti keterangan resmi dari manajemen Bank Jambi mengenai faktor penyebab keterlambatan pembayaran sewa tersebut. Langkah pembenahan tata kelola aset ini di harapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA