ASN Dharmasraya Diberhentikan, Anike Maulana Cari Keadilan

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Okt 2025 12:00 383 admincuitan

PADANG, Cuitan.id – Air mata seorang ibu tumpah di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025). Dengan mata sembab dan suara bergetar, Anike Maulana, A.Ma., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menceritakan kisah pilu tentang pemberhentian dirinya tanpa alasan yang jelas.

Di sampingnya, seorang anak kecil berusia tujuh tahun duduk diam. Tatapannya polos, seolah tak memahami mengapa sang ibu menangis di hadapan banyak orang.

Menurut penuturannya, sejak 1 Oktober 2025, statusnya sebagai ASN resmi berakhir setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025, yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.

Namun, yang membuat hatinya hancur bukan sekadar keputusan tersebut, melainkan tanpa adanya alasan atau proses pemeriksaan sebelumnya.

“Saya tidak tahu salah saya apa. Tidak ada surat peringatan, tidak ada pemeriksaan. Tiba-tiba saya diberhentikan,” ujarnya dengan nada lirih.

Anike mengaku selalu menjalankan tugas dengan jujur dan disiplin. Ia bahkan tidak pernah menolak penugasan. Namun kini, ia kehilangan pekerjaannya tanpa penjelasan yang masuk akal.

Perempuan yang akrab disapa Nike ini menuturkan, masalah mulai muncul beberapa bulan sebelumnya. Ia menduga, hal itu berawal dari hubungan kerja yang kurang harmonis dengan salah satu Kasubag Kepegawaian di tempatnya bekerja.

“Sejak itu, suasana kantor berubah. Saya dijauhi, data absensi saya di sistem diblokir, dan akun kepegawaian saya tidak bisa diakses,” katanya.

Semula ia mengira itu hanya gangguan teknis. Namun seiring waktu, semua akses benar-benar tertutup. Bahkan akun Multi-Factor Authentication (MFA) yang wajib digunakan ASN juga ikut diblokir.

“Saya sudah lapor ke atasan, tapi tidak ada tindakan. Malah yang datang surat pemberhentian,” ucapnya getir.

SK pemberhentian itu diterbitkan 1 Oktober 2025, tetapi baru ia terima pada 24 Oktober 2025. Artinya, selama lebih dari tiga minggu, ia tetap bekerja tanpa mengetahui statusnya sudah bukan ASN lagi.

“Saya seperti dibuang diam-diam. Tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba diberhentikan,” katanya.

Sebelumnya, Anike sudah berusaha mencari keadilan. Ia sempat mengirim surat pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sumatera Barat pada 21 April 2025, menjelaskan dugaan diskriminasi yang dialaminya. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.

Kini, dengan status janda dan memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Anike harus berjuang dari awal.

“Gaji ASN memang tidak besar, tapi dari situ saya bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan hidup. Sekarang saya tidak tahu harus mulai dari mana,” ucapnya sambil menahan tangis.

Kedatangannya ke Kantor PWI Sumatera Barat bukan untuk mencari simpati, melainkan bentuk perjuangan terakhir mencari keadilan. “Saya sudah lapor ke berbagai pihak, tapi tidak ada tanggapan. Saya hanya ingin cerita ini didengar,” katanya.

Setiap malam, Anike memandangi seragam dinas ASN-nya yang masih tergantung di lemari. Seragam itu dulu simbol kebanggaan, kini menjadi pengingat pahit atas pengabdian yang tidak dihargai.

“Saya bangga jadi ASN. Orang tua saya menangis bahagia waktu saya diangkat. Tapi sekarang, semua itu hilang begitu saja,” tuturnya.

Meski hatinya hancur, Anike mengaku belum kehilangan harapan. “Saya tidak minta dikasihani. Saya hanya ingin tahu, apa kesalahan saya. Kalau saya salah, saya siap diperiksa. Tapi jangan seperti ini,” tegasnya.

Sejumlah rekan kerja di kantor kecamatan juga mengaku terkejut dengan pemberhentian Nike.

“Dia orangnya rajin dan tidak pernah bikin masalah. Kami semua kaget waktu tahu dia diberhentikan tanpa alasan,” ungkap salah seorang rekan yang enggan disebut namanya.

Kisah Anike Maulana menjadi potret buram birokrasi di daerah — di mana keputusan sepihak kadang lebih kuat dari rasa keadilan.

Keputusan administratif seperti pemberhentian ASN seharusnya dilakukan secara transparan, objektif, dan berperikemanusiaan. Pemerintah daerah serta lembaga kepegawaian diharapkan meninjau ulang kasus ini secara adil dan terbuka.

“Saya hanya ingin anak saya bangga sama ibunya. Saya ingin dia tahu, ibunya tidak menyerah, hanya mencari keadilan,” tutup Anike dengan mata berkaca-kaca. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA