Kejari Sungai Penuh Menahan Kades Muara Hemat. KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2021.
Tersangka Jasman diduga melakukan praktik SPJ fiktif pada sejumlah proyek pembangunan fisik desa yang sebetulnya sudah dibiayai oleh pihak ketiga, yaitu PT Kerinci Merangin Hidro (KMH). Namun, proyek tersebut tetap dilaporkan menggunakan anggaran dana desa.
“SPJ fiktif ini dilakukan untuk menutupi kegiatan pembangunan yang sebenarnya telah dibiayai oleh pihak ketiga. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp900 juta,” ungkap Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan kantor Desa Muara Emat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa awalnya hasil audit Inspektorat Kerinci memperkirakan kerugian negara sekitar Rp400 juta, namun setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, jumlahnya melonjak menjadi Rp942 juta.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” kata Yogi.
Kejari Sungai Penuh menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi dana desa hingga ke akar-akarnya. Setidaknya 11 orang saksi telah di periksa, mulai dari perangkat desa, tenaga ahli, hingga masyarakat setempat.
Tersangka Jasman di jerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Kami ingin memastikan pengelolaannya tidak di salahgunakan. Kasus ini harus menjadi efek jera bagi seluruh kepala desa,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut anggaran pembangunan desa yang semestinya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejari Sungai Penuh memastikan akan membuka setiap perkembangan perkara secara transparan agar publik mengetahui proses penegakan hukumnya.
Dengan terungkapnya kasus SPJ fiktif Muara Hemat, masyarakat berharap tidak ada lagi penyimpangan dana desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (*)
Tidak ada komentar