Satreskrim Polres Kerinci saat Melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/10/2025). SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh.
Penetapan status hukum ini di lakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, bersama pejabat utama Satreskrim.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar AKP Very, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2025 yang di terima Polres Kerinci dan di tindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam kejadian tersebut adalah M.Z (15), yang juga masih berstatus pelajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, A.B di sangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi.
“Penyidik akan segera memanggil A.B untuk dimintai keterangan. Kami pastikan penanganannya di lakukan secara profesional, transparan, dan humanis,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Polres Kerinci berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak, baik pelaku maupun korban, selama proses hukum berlangsung.
“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tegasnya.
Tahapan penyidikan akan terus berlanjut dengan koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak. Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. (*)
Tidak ada komentar