KERINCI, Cuitan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci mengimbau para kepala desa yang juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk segera menentukan pilihan jabatan.
Kepala DPMD Kerinci, Syahril Hayadi, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang memperbolehkan seorang P3K merangkap jabatan sebagai kepala desa.
Menurutnya, aturan rangkap jabatan baru berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara bagi P3K belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Harus ada kepatuhan. P3K yang tetap ingin menjadi pegawai, wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Jika tidak, rangkap jabatan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Syahril, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Syahril mengingatkan agar pemerintah desa tetap menjalankan roda pemerintahan secara baik dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa sesuai aturan serta kebutuhan masyarakat.
Imbauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparatur desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. (*/HS)
Tidak ada komentar