Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Agu 2026 01:27 19 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Masyarakat Jambi mendadak heboh dengan kemunculan surat edaran yang mencatut nama Gubernur Jambi, Al Haris. Surat bernomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 tersebut mengklaim bahwa pemerintah mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran secara daring mulai 24 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Jambi langsung menyikapi kabar liar ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa dokumen tersebut murni hasil rekayasa oknum tidak bertanggung jawab untuk memicu kegaduhan publik.

“Surat yang beredar di media sosial itu bukan keluaran Pemerintah Provinsi Jambi. Ada pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan surat tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ariansyah.

Ariansyah menunjuk satu kesalahan konyol yang dilakukan oleh pembuat surat palsu tersebut. Pelaku justru memasang logo Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada kop surat, bukannya logo resmi Pemerintah Provinsi Jambi. Kejanggalan visual ini membuktikan secara langsung bahwa dokumen tersebut ilegal.

“Lucunya, si pembuat surat lupa kalau logo yang dipasangnya itu adalah logo Pemkot Jambi, bukan identitas Pemerintah Provinsi Jambi. Dari situ saja publik sudah bisa melihat dengan jelas kalau dokumen tersebut palsu,” ujarnya.

Adanya klarifikasi resmi ini memastikan bahwa sekolah, orang tua, dan siswa tidak perlu merubah pola belajar-mengajar. Seluruh pihak wajib mengabaikan isi surat edaran palsu tersebut dan tetap mengikuti aturan sekolah yang berjalan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau warga agar tidak menelan mentah-mentah dokumen yang beredar di media sosial seperti WhatsApp, Facebook, maupun Instagram. Sebelum menyebarkan informasi sensitif, warga perlu memeriksa detail dokumen resmi mulai dari kerapian kop surat, kesesuaian logo, nomor surat, hingga penandatangan.

“Kami meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di WhatsApp maupun Instagram. Perhatikan selalu unsur penting dokumen seperti kop surat, kesesuaian logo, nomor surat, hingga penandatangan. Apabila menemukan surat mencurigakan, pastikan Anda memverifikasinya terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah demi mencegah keresahan publik,” tutupnya.

Untuk menghindari bahaya hoaks, pastikan Anda hanya memantau pembaruan kebijakan pendidikan melalui saluran komunikasi resmi milik Pemerintah Provinsi Jambi. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA