Tangis Don Fitri, Minta Bebas dari Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 12:42 66 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (11/8/2025) ketika mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon dibebaskan dari segala tuduhan.

Sidang Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana itu beragendakan pembacaan pledoi, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Don Fitri Jaya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang 28 Juli 2025 lalu. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.

Dalam pledoi berjudul “Kenapa Saya Disidang”, Don Fitri Jaya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan, mengembalikan nama baik saya, dan seluruh biaya perkara ditanggung negara,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku hingga kini masih mempertanyakan alasan dirinya menjadi terdakwa.

“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan. Pencairan proyek ini pun sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas pledoi tersebut pada sidang replik pekan depan.

“Kemungkinan kami tetap pada tuntutan, karena saksi, ahli, dan bukti surat yang kami hadirkan sudah menguatkan dakwaan,” ujarnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA