3 Pelangsir 70 Jerigen Solar Subsidi Antarprovinsi Ditangkap Polisi di Sungai Penuh

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 08:25 76 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menggagalkan praktik kecurangan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Petugas meringkus tiga pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, saat membawa puluhan jerigen solar subsidi tanpa izin di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Aksi sigap tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Riki Firmansyah ini berlangsung pada Senin (12/10/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencegat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi B 2072 KFZ yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat memeriksa isi kendaraan, polisi menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi siap edar. Tak hanya itu, para pelaku juga memodifikasi bak tangki kendaraan serta melengkapinya dengan satu unit mesin pompa merek Robin dan selang khusus untuk menyedot BBM.

Kasat Reskrim AKP Rabiul Fifin Ritonga, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Petugas kami menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi saat menggeledah lokasi kejadian. Kami juga menyita bak tangki modifikasi, mesin sedot minyak, dan selang yang pelaku gunakan untuk memindahkan BBM,” ujar AKP Rabiul Fifin Ritonga.

Polisi langsung mengamankan ketiga pelaku ke Mapolres Kerinci. Ketiganya masing-masing berinisial I (47) yang bertindak sebagai sopir, serta dua rekannya, YHE (37) dan RZP (34).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan resmi menahan mereka di Rutan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Atas perbuatan ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Kerinci juga terus mengusut tuntas aliran BBM ini. Penyidik segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri, serta menggandeng tim ahli dari BPH Migas untuk menguji sampel solar tangkapan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Solar subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang membutuhkan, bukan komoditas untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA