Ini Identitas Komplotan Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Yang Ditangkap Polres Kerinci

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 16:50 1421 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci meringkus lima pria terduga pencuri kabel jaringan bawah tanah milik PT Telkom.

Petugas menangkap komplotan asal Sumatera Barat ini saat beraksi di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) pukul 01.25 WIB.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci. Saat melintas di kawasan Desa Sungai Liuk, petugas mencurigai aktivitas sekelompok pria yang sedang menggali tanah di tepi jalan pada dini hari.

Petugas yang mendekati lokasi menemukan komplotan tersebut sedang membongkar dan menarik kabel Telkom dari dalam tanah. Kedatangan polisi memicu kepanikan para pelaku.

Satu pelaku melarikan diri menggunakan truk Mitsubishi Canter warna kuning, sementara lima pelaku lain menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi kelima pelaku merupakan warga asal Sumatera Barat:

  • IP (35) – Warga Kota Padang
  • A (21) – Warga Kota Padang
  • PN (32) – Warga Kota Padang
  • H (49) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan
  • JE (45) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti operasional kejahatan:

  • 1 unit mobil Toyota Avanza
  • 2 buah gergaji
  • 2 buah cangkul
  • 2 buah alat gali
  • 2 buah linggis
  • 1 buah palu besar
  • 1 buah senter
  • Beberapa potong kabel Telkom hasil jarahan

Proses Hukum dan Pengembang Kasus

Petugas membawa seluruh pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci terus mengembangkan kasus ini guna membongkar potensi sindikat pencurian kabel lintas provinsi, sekaligus mengejar satu pelaku yang buron.

Atas tindakan merusak fasilitas publik dan mengambil aset negara, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA