Perjuangkan Nasib PPPK di DPR, Gubernur Al Haris: Minta Aturan Anggaran APBD Longgar

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 17:00 6 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, membawa angin segar bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia. Ia terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Al Haris menyampaikan aspirasi penting ini secara langsung di hadapan para anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pertemuan krusial ini menghadirkan Menpan RB, Mendagri, serta sejumlah kepala daerah di Indonesia untuk mengurai benang kusut masalah tenaga kontrak daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memimpin langsung jalannya rapat. Fokus utama pembahasan mengarah pada aturan ketat batas maksimal belanja pegawai dalam APBD yang selama ini mengunci ruang gerak daerah untuk mengangkat PPPK.

Mendesak Kelonggaran Anggaran Belanja Pegawai 30 Persen

Gubernur Al Haris mendukung penuh langkah Mendagri, Menpan RB, dan Komisi II DPR RI untuk melonggarkan (relaksasi) aturan batas maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Menurutnya, aturan ini menjadi ganjalan utama bagi daerah yang ingin menyejahterakan tenaga honorer.

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II untuk merelaksasi kebijakan 30 persen tersebut. Ini langkah pertama yang sangat krusial,” ujar Al Haris dengan tegas.

Ia menambahkan, kelonggaran ini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Dengan pendapatan yang meningkat, daerah memiliki kemampuan finansial yang lebih sehat untuk membiayai gaji para pegawai PPPK.

“Kondisi ini memberi ruang bagi teman-teman di daerah untuk bekerja lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru. Kepala daerah juga berkesempatan mengubah RPJMD mereka demi menyesuaikan kondisi APBD saat ini, sekaligus menepati janji politik mereka kepada masyarakat,” tambah Gubernur Jambi tersebut.

Komisi II DPR RI Siapkan Formula Baru untuk Masa Depan PPPK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat ini mengupas dua agenda besar. Pertama, mencari solusi konkret bagi ASN PPPK dan tenaga honorer yang posisinya masih bertahan di daerah. Kedua, menyusun regulasi baru terkait relaksasi belanja daerah yang melebihi batas 30 persen dari APBD, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Rifqinizamy mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah mendesak Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk berkolaborasi melahirkan solusi terbaik.

“Kami ingin penyesuaian alokasi belanja pegawai ini memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai PPPK di seluruh Indonesia,” kata Rifqinizamy.

Kabar baiknya, ketiga kementerian tersebut kini telah menemukan formula tepat terkait relaksasi anggaran ini. Kebijakan baru ini nantinya akan membantu daerah menyusun proporsi APBD yang lebih ideal, terutama menyongsong tahun anggaran 2027. Pemerintah pusat juga akan memperketat pembinaan dan pengawasan agar masalah honorer ini tuntas tanpa membebani keuangan daerah secara ekstrem.

Rapat penting ini juga menghadiri sejumlah pemimpin daerah secara tatap muka, antara lain Gubernur Sumatera Utara, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Selain itu, perwakilan dari APKASI dan APEKSI turut hadir memberikan masukan, sementara ratusan kepala daerah lainnya mengawal jalannya rapat secara daring melalui zoom meeting. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA