Daftar Lengkap Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci, Pejabat Dishub Hingga Pengusaha Swasta

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Apr 2026 13:00 992 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jambi.

Sidang yang digelar untuk sepuluh terdakwa tersebut dimulai sejak Selasa (7/4/2026) malam sekitar pukul 20.27 WIB hingga pukul 21.45 WIB.

Dalam Sidang Pembacaan putusan tersebut 10 orang terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, termasuk Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, dan sembilan orang lainnya yakni Nel Edwin Kabid Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Fahmi Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Kemudian, Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU.

Ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar,” ujar Tatap Urasima.

Majelis hakim kemudian merinci vonis masing-masing terdakwa. Heri Cipta divonis dengan hukuman paling berat. Selaku Pengguna Anggaran, Heri Cipta dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari.

Dia juga dimintai membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

  • Nel Edwin divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari, membayar uang pengganti Rp 220 juta.
  • Sarpano Markis divonis selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari serta uang pengganti Rp 50 Juta.
  • Gunawan divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 182 Juta.
  • Amri Nurman divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 281 Juta.
  • Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 Juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 143 Juta.
  • Helpi Apriadi divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 239 Juta.
  • Jefron divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 605 Juta.
  • Reki Eka Fictoni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 222 Juta.
  • Yuses Alkadira Mitas divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara. Hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus yang mencuri perhatian semua pihak ini bermula dari proyek pengadaan lampu jalan (PJU) dengan total anggaran Rp5 Miliar yang bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyelewengan yang mengakibatkan Rp2,7 miliar menguap dan merugikan negara. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA