KERINCI, Cuitan.id – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah melimpahkan berkas perkara dan 10 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin pagi (3/11/2025).
Proyek PJU tersebut diketahui merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Dengan dilimpahkannya berkas dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Senin (3/11).
Berdasarkan data dari Kejari Sungai Penuh, berikut nama-nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi:
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. F, Direktur PT WTM.
4. AN, Direktur CV TAP.
5. SM, Direktur CV GAW.
6. G, Direktur CV BS.
7. J, Direktur CV AK.
8. RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro.
9. AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
10. YAS, ASN di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Selain para pejabat eksekutif dan pelaksana proyek, penyidik Kejari Sungai Penuh juga menelusuri dugaan keterlibatan dari unsur legislatif. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, membenarkan bahwa unsur pimpinan DPRD turut dimintai keterangan.
“Sejumlah anggota DPRD telah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan legislatif,” ungkapnya.
Dalam penyidikan, tim Kejari Sungai Penuh telah mengamankan 225 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop dari berbagai pihak terkait.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sungai Penuh dan Kerinci.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai aturan,” tegas Robi Harianto.
Dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi, kini publik menantikan agenda sidang perdana untuk mengungkap secara terbuka bagaimana praktik korupsi ini terjadi serta siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara miliaran rupiah tersebut. (*)
Tidak ada komentar