8 Aplikasi yang Akan Dinonaktifkan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 16:00 6 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini menunda akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Melalui aturan turunan ini, kami menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.

Pemerintah menilai ancaman di dunia digital semakin nyata bagi anak-anak. Risiko tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.

Menurut Meutya, pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi dampak negatif teknologi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” jelasnya.

Delapan Platform Terdampak

Komdigi akan menonaktifkan akun anak yang terdaftar di sejumlah platform populer, yaitu:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Kebijakan ini mulai berlaku 28 Maret 2026 dan berjalan secara bertahap.

Pemerintah Akui Akan Ada Penyesuaian

Komdigi menyadari kebijakan ini kemungkinan menimbulkan kebingungan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting demi menjaga anak dari konten digital yang belum sesuai usia.

Meutya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini untuk melindungi masa depan generasi muda di era teknologi.

“Kami ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA