Guru Madrasah Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Kemenag

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 15:00 93 admincuitan

Cuitan.id – Menjelang Lebaran 2026, banyak guru madrasah mulai mempertanyakan kepastian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah mengumumkan kebijakan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek online. Namun, bagaimana dengan guru madrasah?

Jumlah Guru di Bawah Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebut jumlah guru di bawah binaan Kemenag mencapai sekitar 1.157.050 orang.

Rinciannya meliputi:

  • 360.632 guru berstatus PNS
  • 796.418 guru non PNS

Mereka terdiri dari guru madrasah, guru pesantren, serta guru pendidikan agama dari berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Dari total tersebut, sekitar 497.893 guru belum mengikuti program sertifikasi.

Guru Madrasah PNS Dipastikan Terima THR

Guru madrasah yang berstatus PNS akan menerima THR Lebaran 2026 sesuai aturan pemerintah.

Besaran THR mencapai 100 persen dari komponen penghasilan, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja

Pemerintah mulai menyalurkan THR bagi ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Guru Madrasah Non ASN Belum Ada Aturan THR

Berbeda dengan guru PNS, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemberian THR bagi guru madrasah non ASN, termasuk guru madrasah swasta maupun guru inpassing.

Kementerian Agama masih belum menerbitkan kebijakan resmi terkait tunjangan hari raya untuk kelompok tersebut.

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan

Meski belum ada THR untuk guru non ASN, pemerintah tetap menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah yang memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan TPG mulai dilakukan secara bertahap pada pekan ini.

Proses pencairan berjalan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Guru yang sudah memiliki SKAKPT dan memenuhi persyaratan administrasi dapat segera menerima tunjangan tersebut.

Kesimpulan

Guru madrasah berstatus ASN dipastikan menerima THR Lebaran 2026 sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, guru madrasah non ASN masih menunggu regulasi resmi terkait pemberian THR. Pemerintah saat ini fokus mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memenuhi persyaratan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA