PPPK Paruh Waktu Terancam Putus Kontrak Usai Revisi UU ASN

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 17:30 5 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idRevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah kini hanya mengakui dua status dalam struktur ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini menghapus status PPPK paruh waktu dalam skema baru penataan ASN. Pemerintah menegaskan, tidak semua PPPK paruh waktu otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Peralihan Tidak Otomatis

Pemerintah menerapkan proses seleksi ketat sebelum mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Setiap pegawai wajib melewati evaluasi sesuai kebutuhan instansi.

Dalam pembahasan revisi regulasi, pemerintah menjelaskan bahwa peralihan berlangsung secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi, kompetensi individu, dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Tiga Faktor Penentu Nasib PPPK

Ada tiga faktor utama yang menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu:

  1. Ketersediaan Formasi
    Instansi harus memiliki kebutuhan riil untuk pegawai penuh waktu. Tanpa formasi, pengangkatan tidak bisa dilakukan.

  2. Kompetensi dan Kinerja
    Pegawai harus memenuhi standar kompetensi jabatan serta menunjukkan rekam jejak kinerja yang baik.

  3. Kemampuan Anggaran
    Instansi wajib menyesuaikan pengangkatan dengan kapasitas keuangan daerah maupun pusat.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, instansi berpotensi tidak memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.

Standarisasi Sistem ASN

Pemerintah menyusun kebijakan ini untuk menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan hak serta perbedaan perlakuan antar daerah.

Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu dan tenaga honorer. Banyak pegawai berharap pemerintah menghadirkan skema transisi yang adil dan transparan agar tidak terjadi pemutusan kontrak secara massal.

Ke depan, PPPK paruh waktu perlu meningkatkan kompetensi dan memastikan diri memenuhi syarat formasi yang tersedia. Dalam sistem ASN terbaru, kebutuhan instansi dan kualitas pegawai menjadi kunci utama keberlanjutan karier. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA