Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik? Ini Aturan Jam Kerja dan Skema Bayarnya. Ilustrasi AI JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah mulai menerapkan skema PPPK Paruh Waktu pada 2026 sebagai langkah penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer, termasuk guru.
Skema ini mengatur jam kerja, sistem gaji, serta peluang transisi ke status penuh waktu.
Guru PPPK Paruh Waktu bekerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Durasi kerja sekitar 20–25 jam per minggu atau ±4 jam per hari.
Sekolah atau Dinas Pendidikan menyusun jadwal sesuai kebutuhan belajar mengajar.
Guru tetap bisa menjalankan pekerjaan lain di luar jam dinas selama tidak terjadi konflik kepentingan.
Fleksibilitas ini menjadi daya tarik utama skema paruh waktu.
Pemerintah menerapkan prinsip tanpa pengurangan (no reduction). Artinya, guru tidak menerima gaji lebih kecil dibanding saat masih berstatus honorer.
Perhitungan gaji menggunakan rumus proporsional berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP):
(Jam Kerja ÷ Jam Kerja Standar) × UMP
Pendanaan berasal dari pos Belanja Barang dan Jasa. Skema ini memberi ruang penyesuaian fiskal tiap daerah.
Besaran gaji mengikuti UMP daerah masing-masing.
Estimasi penghasilan berkisar Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta di wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta.
Guru tetap menerima THR dan Gaji ke-13 secara proporsional.
Pemerintah menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).
Dengan skema ini, guru tetap memperoleh perlindungan sosial sebagai bagian dari ASN.
Status paruh waktu tidak bersifat permanen. Pemerintah membuka peluang transisi menjadi PPPK penuh waktu bagi guru dengan kinerja baik.
Instansi dapat mengangkat guru tanpa seleksi ulang selama tersedia formasi dan anggaran daerah mencukupi.
Skema PPPK Paruh Waktu 2026 memberi kepastian hukum dan penghasilan bagi guru honorer. Pemerintah mengatur jam kerja lebih fleksibel, menjamin gaji tanpa pengurangan, serta membuka peluang peningkatan status menjadi penuh waktu. ***
Tidak ada komentar