Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026: Aturan Jam Kerja dan Skema Pembayaran

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 13:30 8 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah mulai menerapkan skema PPPK Paruh Waktu pada 2026 sebagai langkah penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer, termasuk guru.

Skema ini mengatur jam kerja, sistem gaji, serta peluang transisi ke status penuh waktu.

1. Jam Kerja Lebih Fleksibel

Guru PPPK Paruh Waktu bekerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

  • Durasi kerja sekitar 20–25 jam per minggu atau ±4 jam per hari.

  • Sekolah atau Dinas Pendidikan menyusun jadwal sesuai kebutuhan belajar mengajar.

  • Guru tetap bisa menjalankan pekerjaan lain di luar jam dinas selama tidak terjadi konflik kepentingan.

Fleksibilitas ini menjadi daya tarik utama skema paruh waktu.

2. Skema Gaji Tanpa Pengurangan

Pemerintah menerapkan prinsip tanpa pengurangan (no reduction). Artinya, guru tidak menerima gaji lebih kecil dibanding saat masih berstatus honorer.

Perhitungan gaji menggunakan rumus proporsional berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP):

(Jam Kerja ÷ Jam Kerja Standar) × UMP

Pendanaan berasal dari pos Belanja Barang dan Jasa. Skema ini memberi ruang penyesuaian fiskal tiap daerah.

3. Estimasi Gaji dan Hak yang Diterima

Besaran gaji mengikuti UMP daerah masing-masing.

  • Estimasi penghasilan berkisar Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta di wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta.

  • Guru tetap menerima THR dan Gaji ke-13 secara proporsional.

  • Pemerintah menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).

Dengan skema ini, guru tetap memperoleh perlindungan sosial sebagai bagian dari ASN.

4. Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Status paruh waktu tidak bersifat permanen. Pemerintah membuka peluang transisi menjadi PPPK penuh waktu bagi guru dengan kinerja baik.

Instansi dapat mengangkat guru tanpa seleksi ulang selama tersedia formasi dan anggaran daerah mencukupi.

Skema PPPK Paruh Waktu 2026 memberi kepastian hukum dan penghasilan bagi guru honorer. Pemerintah mengatur jam kerja lebih fleksibel, menjamin gaji tanpa pengurangan, serta membuka peluang peningkatan status menjadi penuh waktu. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA