P3K Jadi PNS Menguat, Revisi RUASN Picu Tuntutan Kesetaraan ASN

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 10:00 5 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Isu P3K jadi PNS kembali memanas di ruang publik. Wacana revisi RUU ASN (RUASN) memicu perdebatan luas, terutama soal peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru, tenaga honorer, penjaga sekolah, hingga praktisi pendidikan menyuarakan aspirasi serupa. Mereka meminta pemerintah menyusun skema transisi yang adil dan bertahap agar PPPK memperoleh status setara PNS.

Tuntutan Kesetaraan Status dan Kesejahteraan

Sejumlah PPPK menilai kebijakan saat ini belum memberi perlakuan setara. Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka belum menerima jaminan pensiun dan kepastian karier seperti PNS.

Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu juga mengeluhkan keterlambatan gaji sejak awal tahun. Tenaga teknis dan penjaga sekolah bahkan melaporkan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan pada masa transisi.

Kondisi ini mendorong tuntutan agar pemerintah tidak hanya membahas regulasi administratif, tetapi juga memperkuat perlindungan kesejahteraan seluruh ASN.

Revisi RUASN Jadi Harapan

Pembahasan revisi RUASN membuka harapan baru bagi PPPK dan honorer. Banyak tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun meminta afirmasi khusus, terutama bagi yang mendekati usia pensiun.

Sebagian kalangan menilai guru dan dosen sama-sama berperan sebagai pendidik bangsa sehingga kebijakan status tidak perlu membedakan secara mencolok. Isu kekurangan tenaga tetap akibat gelombang pensiun di sektor pendidikan juga memperkuat dorongan percepatan pengangkatan.

Sorotan Anggaran dan Kebijakan

Perdebatan publik turut menyoroti tata kelola anggaran dan birokrasi. Sejumlah pihak meminta transparansi fiskal agar pemerintah memiliki ruang memperkuat kesejahteraan ASN dan honorer.

Namun, sebagian lainnya mengingatkan bahwa pengangkatan besar-besaran harus mempertimbangkan kemampuan APBN dan APBD agar tidak membebani keuangan negara.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan skema final P3K jadi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara masih membahas regulasi teknis terkait perubahan status kepegawaian.

Isu P3K jadi PNS diprediksi tetap menjadi perhatian publik menjelang pembahasan lanjutan RUASN. Bagi PPPK dan honorer, kepastian status menyangkut masa depan ekonomi sekaligus penghargaan atas pengabdian mereka. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA