Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 10:30 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan sekitar 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Kemenag juga memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan pencairan akan tetap di bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut di sampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno dalam pertemuan bersama para guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bahas Pengangkatan PPPK dan TPG

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi guru madrasah swasta dibahas, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), percepatan pencairan TPG, hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

“Kami langsung menindaklanjuti usulan PPPK. Saat ini Bapak Menteri sedang memproses bersama kementerian terkait. Bahkan angkanya sekitar 630 ribu guru yang diusulkan,” ujar Amien Suyitno, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan formasi PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai ketentuan, regulasi, dan kewenangan kementerian terkait,” jelasnya.

TPG Akan Dibayarkan Sesuai Juknis

Selain isu PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Dirjen Pendis menegaskan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah di atur setiap bulan melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah di tandatangani.

“Permintaannya agar di bayarkan tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani memang per bulan. Akan saya cek dan pastikan, karena TPG berada di Kemenag tingkat Kanwil serta Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini mendorong kita semua untuk memastikan pelaksanaannya,” tegas Amien.

Kemenag juga akan memperkuat koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan yang telah di tetapkan dapat berjalan optimal.

Pendataan Guru Jadi Kunci

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya pendataan guru madrasah sebagai dasar percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran. Pendataan yang akurat di nilai penting agar setiap keputusan yang di ambil tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap aspirasi guru madrasah swasta dapat terakomodasi secara bertahap dan sesuai mekanisme yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA