Kolase potret gedung DPR dan Kezia Syifa yang viral jadi tentara AS. Instagram @bunda_kesidaa JAKARTA, Cuitan.id – Nama Kezia Syifa mendadak viral di media sosial setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Perempuan berhijab asal Indonesia itu menjadi sorotan publik usai video perpisahannya diunggah sang ibu, Safitri, melalui akun Instagram @bunda_kesidaa, Sabtu (17/1/2026).
Dalam video tersebut, Kezia Syifa terlihat mengenakan seragam loreng khas US Army dengan tulisan “United States Army” di bagian dada. Yang menarik perhatian, ia tetap mengenakan hijab, mencerminkan identitas personalnya di tengah institusi militer negara adidaya.
Safitri membagikan momen haru saat mengantar putrinya mengikuti pelatihan militer sebagai bagian dari Army National Guard Amerika Serikat. Keputusan tersebut menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga pertanyaan soal status kewarganegaraan.
Menurut penuturan sang ibu, Kezia Syifa telah tinggal dan menempuh pendidikan di Amerika Serikat sejak 2023. Setelah menyelesaikan sekolahnya, ia memutuskan melanjutkan karier di bidang militer.
Berdasarkan data penghasilan Army National Guard per Januari 2026, gaji prajurit ditentukan oleh pangkat dan masa dinas. Untuk prajurit pemula (enlisted), berikut estimasi pendapatan yang diterima:
Gaji Tahunan: sekitar US$35.072 (± Rp605 juta)
Gaji Bulanan: sekitar US$2.922 (± Rp49,5 juta)
Upah per Jam: sekitar US$16,86 (± Rp285 ribu)
Selain gaji pokok, anggota militer AS juga memperoleh tunjangan perumahan, insentif pajak, jaminan kesehatan, serta beasiswa pendidikan lanjutan yang difasilitasi oleh institusi militer.
Viralnya kisah Kezia Syifa turut mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa:
WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Kehilangan status WNI juga berlaku jika secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Ini bukan hanya soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataannya.
Safitri menegaskan bahwa sebelum bergabung dengan Army, Kezia Syifa masih berstatus Warga Negara Indonesia.
Namun setelah resmi bergabung dengan militer Amerika Serikat, Kezia akan menjalani proses perubahan status kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku di Amerika Serikat.
“Setelah join Army, anak saya akan mengikuti proses sebagai warga negara Amerika,” ungkap Safitri saat tampil di program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu (21/1/2026).
Kisah Kezia Syifa menjadi gambaran bagaimana pilihan karier global dapat membawa peluang besar, sekaligus konsekuensi hukum yang perlu dipahami. Publik diimbau untuk melihat kasus ini secara objektif, informatif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. ***
Tidak ada komentar