Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab (Foto:Dok.Kemendagri) JAKARTA, Cuitan.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai kontrak di instansi pemerintah dengan hak dan kewajiban setara ASN. PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, dengan perbedaan jam kerja dan gaji.
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pegawai ini memiliki kontrak kerja 1–5 tahun yang dapat diperpanjang tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Meski bekerja di pemerintahan, PPPK tidak memiliki status pegawai tetap dan tidak menerima pensiun seperti PNS.
PPPK Penuh Waktu: Bekerja 8 jam per hari, 5 hari per minggu, dan berhak mendapatkan pakaian dinas instansi.
PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari, 5 hari per minggu, tidak mendapatkan perlengkapan dinas, dan biasanya ditempatkan jika pelamar tidak bisa mengisi formasi penuh.
1. Gaji PPPK Penuh Waktu:
Bervariasi sesuai tugas, jam kerja, dan bidang. Kisaran gaji:
Terendah: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Tertinggi: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 per bulan
2. Gaji PPPK Paruh Waktu:
Diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji: Rp 2.000.000 – Rp 5.610.000 per bulan. Penyesuaian mengikuti ketentuan sektor swasta.
Pembukaan formasi PPPK bergantung instansi. Contohnya, Kemenkumham membuka 500 lowongan S1 mulai 7 Januari 2026. Calon pelamar disarankan memantau portal resmi instansi terkait untuk informasi terbaru.
PPPK adalah kesempatan bagi WNI yang belum menjadi PNS dan honorer lama untuk tetap berkontribusi pada pelayanan publik.
Dengan mengetahui besaran gaji dan jenis PPPK, calon ASN dapat merencanakan karier dan pendaftaran secara tepat. ***
Tidak ada komentar