Mitsubishi Destinator. Foto: Rifkianto Nugroho JAKARTA, Cuitan.id – Pajak Mitsubishi Destinator untuk semua varian ternyata hanya Rp 4 jutaan per tahun. Berikut rincian pajak tahunan Mitsubishi Destinator 2025 berdasarkan masing-masing varian.
Mitsubishi Destinator paling murah dibanderol mulai Rp 395 juta, sedangkan varian tertinggi mencapai Rp 475 juta. Dengan harga yang belum sampai Rp 500 juta, pajak tahunan Destinator tetap terjangkau, yakni sekitar Rp 4 jutaan.
Perhitungan pajak mengacu pada Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2025 tentang PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Berikut perhitungan pajak untuk kepemilikan pertama di Jakarta:
Mitsubishi Destinator GLS
PKB Pokok = Rp 202,65 juta x 2% = Rp 4,053 juta
Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ (Rp 143 ribu) = Rp 4,196 juta
Mitsubishi Destinator Exceed
PKB Pokok = Rp 222,6 juta x 2% = Rp 4,452 juta
Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ = Rp 4,595 juta
Mitsubishi Destinator Ultimate
PKB Pokok = Rp 241,5 juta x 2% = Rp 4,83 juta
Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ = Rp 4,973 juta
Catatan: Pajak bisa berbeda jika Destinator terdaftar di luar Jakarta. Jumlah kendaraan juga memengaruhi pajak tahunan karena ada tarif progresif.
Destinator menggunakan mesin 4B40 1.500 cc MIVEC Turbo, menghasilkan 163 PS (120 kW) dan torsi maksimum 250 Nm, disalurkan melalui transmisi CVT. Mitsubishi Destinator tidak menyediakan opsi transmisi manual.
Destinator hadir dengan lima mode berkendara untuk berbagai kondisi jalan:
Wet: Stabil dan mengurangi risiko selip saat hujan
Tarmac: Respons gesit di jalan beraspal berkelok
Normal: Keseimbangan untuk berkendara harian
Gravel: Kendali andal di jalan tidak beraspal
Mud: Kontrol optimal di medan berlumpur
Dengan pajak yang ringan dan fitur lengkap, Mitsubishi Destinator menjadi pilihan SUV yang menarik di kelas harga menengah. ***
Tidak ada komentar