Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr. Tifa Penuhi Panggilan Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 14:00 97 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Rismon tiba sekitar pukul 10.16 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, dr. Tifa disebut sudah datang lebih dahulu untuk memenuhi agenda pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Roy Suryo menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan telah membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

“Saya sudah sangat siap. Bukti-bukti sudah kami siapkan untuk diserahkan kepada penyidik,” ujar Roy Suryo saat tiba di lokasi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster,” kata Irjen Asep.

Klaster Pertama: Lima Orang Tersangka

Lima tersangka dalam klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau
  • Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua: Tiga Orang Tersangka

Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai pasal:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP,
  • Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1),
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1),
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau
  • Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi tambahan. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA