1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Menanti Kepastian Status Penuh Waktu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 16:27 21 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Sebanyak 1.521 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh terus mencermati kabar peralihan status kepegawaian.

Para pegawai dari lini pendidikan, kesehatan, hingga teknis ini menggantungkan harapan besar pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Jon, salah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh, menyambut positif kabar peluang kenaikan status ini. Dirinya berharap pemerintah memberikan kesempatan setara bagi semua sektor, tidak hanya terfokus pada tenaga guru.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan teknis memegang peranan yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik harian.

“Semoga saja informasi itu benar, tapi tidak hanya berlaku bagi tenaga PPPK Guru Paruh Waktu saja, tapi juga bagi PPPK paruh waktu nakes dan teknis. Kami semua menjalankan tugas pelayanan publik yang sama pentingnya,” katanya penuh harap.

Pemerintah Kota Sungai Penuh membenarkan keberadaan 1.521 pegawai paruh waktu yang terdata dalam sistem.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, bersama Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Informasi, Rhoma Usman, menegaskan bahwa Pemkot terus memantau arahan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB.

“Kita juga berharap yang terbaik bagi PPPK paruh waktu di Kota Sungai Penuh, kita tunggu saja aturan terbarunya dari pemerintah pusat,” kaatanya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung memproses perubahan status begitu regulasi resmi terbit:

“Jika ada peluang peningkatan status PPPK paruh waktu atau apapun yang baik bagi ASN Sungai Penuh, maka kita akan langsung bergerak,” tambahnya.

Pemkot Sungai Penuh siap mengeksekusi petunjuk teknis begitu regulasi resmi terbit. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai payung hukum dan tidak memicu simpang siur informasi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian sah dari aparatur sipil negara (ASN). Skema ini hadir sebagai solusi transisi dalam menata tenaga honorer.

  • Data BKN Semester I 2026 mencatat 1.147 PPPK Paruh Waktu berhasil beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
  • Peralihan status memerlukan pemenuhan syarat khusus, ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, dan regulasi resmi.
  • Status paruh waktu tidak serta-merta berubah secara otomatis tanpa mekanisme seleksi atau aturan pendukung.

Pemkot Sungai Penuh mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memvalidasi setiap dokumen kepegawaian dan terus memantau kanal informasi resmi Pemkot, BKN, serta Kementerian PANRB. Langkah ini jauh lebih aman daripada mempercayai rumor yang beredar di media sosial. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA