WNI Terancam Hukuman Mati di Singapura Usai Bunuh Istri

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Okt 2025 22:00 89 admincuitan

SINGAPURA, Cuitan.id – Seorang warga negara Indonesia, Salehuddin (41), kini menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura setelah membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel di South Bridge Road pada 24 Oktober 2025.

Menurut laporan The Straits Times dan Channel News Asia, pembunuhan terjadi pada dini hari, dan Salehuddin sendiri melaporkan perbuatannya ke polisi pada pagi harinya, pukul 07.40. “Saya telah membunuh istriku,” ungkapnya kepada petugas di Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur.

Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan. Salehuddin mengikuti sidang dakwaan melalui sambungan video, dengan penerjemah membacakan dakwaan dalam Bahasa Indonesia. Dia sempat menanyakan apakah kasusnya dapat di tangani di Indonesia.

Hakim Distrik, Tan Jen Tse, menyatakan kasus ini masih dalam tahap awal dan menolak permohonan apapun saat ini. Salehuddin di perintahkan untuk di tahan dan menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu, sementara pengacara kemungkinan akan ditugaskan untuk mendampingi proses hukumnya.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” kata Salehuddin melalui penerjemah.

Polisi menemukan korban di kamar hotel setelah pengakuan Salehuddin. Jika terbukti bersalah, Salehuddin bisa menghadapi hukuman mati, sesuai hukum pidana di Singapura.

Kasus ini menjadi salah satu dari lima kasus pembunuhan yang di laporkan terjadi di Singapura sepanjang 2025. Sebelumnya, pada September lalu, seorang wanita tewas akibat kekerasan setelah perselisihan dengan tetangga di Yishun Central. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA