Ilustrasi Ramadhan. Sumber : pexels JAKARTA, Cuitan.id – Bulan suci Ramadhan kembali mendekat, menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di bulan penuh berkah ini, setiap Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Namun, tidak semua orang dapat berpuasa sempurna karena adanya udzur tertentu. Salah satunya adalah perempuan yang sedang haid. Dalam kondisi ini, wanita diperbolehkan tidak berpuasa, namun diwajibkan menggantinya dengan qadha puasa setelah Ramadhan berakhir.
Lalu, bagaimana jika qadha puasa belum ditunaikan hingga Ramadhan berikutnya? Dilansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa masih ada waktu untuk membayar utang puasa sebelum bulan suci tiba.
“Kalau Anda ingin puasa bulan Sya’ban, puasalah Anda. Khususnya yang punya utang puasa. Sebelum masuk Ramadhan, Anda bisa sambil bayar utang di bulan Sya’ban. Masih ada waktu,” jelas Buya Yahya.
Apabila utang puasa belum dibayar saat Ramadhan tiba dan tidak ada udzur, hal tersebut dianggap dosa. Buya Yahya menegaskan:
“Kalau sudah masuk Ramadhan lagi, Anda belum bayar utang sementara tidak punya udzur, Anda dosa.”
Bagi yang memiliki udzur, seperti perempuan haid atau nifas, diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadhan. Waktu untuk menunaikan qadha puasa terbentang sejak bulan Syawal hingga Sya’ban.
“Waktu mengqadha Anda terbentang antara Syawal sampai Sya’ban. Jika tidak dibayar hingga masuk Ramadhan baru lagi, Anda dosa,” tambah Buya Yahya.
Selain perempuan haid atau nifas, terdapat sembilan golongan yang mendapat keringanan tidak berpuasa, di antaranya:
Anak yang belum baligh
Orang yang kehilangan akal sehat
Orang sakit
Lansia yang sudah lemah
Musafir
Perempuan hamil
Ibu menyusui
Wanita haid
Nifas setelah melahirkan
Bagi yang tidak mampu berpuasa karena udzur tertentu, kewajibannya digantikan dengan fidyah.
“Jadi, bagi Anda yang tidak punya masalah, segera qadha mumpung ada waktu sebelum Ramadhan,” pungkas Buya Yahya. ***
Tidak ada komentar