Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A JAKARTA, Cuitan.id – Pengusaha tekstil PT Mayer Indah Indonesia melaporkan utang BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 950 juta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aduan ini disampaikan dalam sidang kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, meminta agar denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dihapus karena selama ini dikenakan denda 2% per bulan.
“Tunggakannya hampir Rp 1 miliar, Rp 950 jutaan sampai sekarang. Mohon jangan dikenakan denda karena denda terus berjalan,” ujar Melisa dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Diketahui, perusahaan memiliki 387 karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 359 karyawan mengikuti dua program: jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sementara 28 karyawan terdaftar program penuh.
Melisa juga meminta agar 28 karyawannya dipindahkan ke dua program saja, tetapi BPJS Ketenagakerjaan menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyebut penghapusan denda memungkinkan melalui mekanisme resmi:
“Ada beberapa prosedur, dokumen yang harus disampaikan dan nanti dikaji apakah bisa diberikan keringanan atau tidak membayar denda,” jelas Eko.
Rincian utang PT Mayer Indah Indonesia terdiri dari Rp 700 juta iuran pokok dan Rp 100 juta denda. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, permintaan penghapusan denda harus diajukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, dan Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. ***
Tidak ada komentar