Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan UMP-UMK Jambi 2026. JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Upah minimum ini merupakan batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).
Pengumuman tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ardiansyah, serta perwakilan serikat pekerja.
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025.
Selain UMP sektor umum, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, yaitu:
Perkebunan Kelapa Sawit & Industri Pengolahan Sawit: Rp3.513.120
Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446
Berikut rincian UMK Tahun 2026 di Provinsi Jambi:
UMK 2026: Rp3.651.917
Naik Rp273.296 (8,09%)
UMK 2026: Rp3.551.430
Naik Rp221.834 (6,66%)
UMK 2026: Rp3.533.562
Naik Rp211.296 (6,36%)
UMSK Sarolangun:
Sektor Sawit: Rp3.557.406 (naik 6,55%)
Sektor Pertambangan & Migas: Rp3.629.309 (naik 7,10%)
UMK 2026: Rp3.868.963
Naik Rp261.740 (7,26%)
UMK 2026: Rp3.486.521
Naik Rp251.986 (7,79%)
Tanjab Timur tercatat sebagai daerah pertama yang mengusulkan UMK.
Sementara itu, beberapa daerah di Provinsi Jambi belum menetapkan UMK dan masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026, yaitu:
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Tebo
Kabupaten Bungo
Kabupaten Merangin
Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis. ***
Tidak ada komentar