UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rincian Lengkap Gaji Minimum

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 17:00 320 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Upah minimum ini merupakan batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Pengumuman tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ardiansyah, serta perwakilan serikat pekerja.

UMP dan UMSP Jambi 2026

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025.

Selain UMP sektor umum, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, yaitu:

  • Perkebunan Kelapa Sawit & Industri Pengolahan Sawit: Rp3.513.120

  • Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446

Daftar UMK Jambi 2026 Lengkap

Berikut rincian UMK Tahun 2026 di Provinsi Jambi:

1. Kabupaten Muaro Jambi

UMK 2026: Rp3.651.917
Naik Rp273.296 (8,09%)

2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

UMK 2026: Rp3.551.430
Naik Rp221.834 (6,66%)

3. Kabupaten Sarolangun

UMK 2026: Rp3.533.562
Naik Rp211.296 (6,36%)

UMSK Sarolangun:

  • Sektor Sawit: Rp3.557.406 (naik 6,55%)

  • Sektor Pertambangan & Migas: Rp3.629.309 (naik 7,10%)

4. Kota Jambi

UMK 2026: Rp3.868.963
Naik Rp261.740 (7,26%)

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

UMK 2026: Rp3.486.521
Naik Rp251.986 (7,79%)
Tanjab Timur tercatat sebagai daerah pertama yang mengusulkan UMK.

Daerah yang Masih Berlaku UMP 2026

Sementara itu, beberapa daerah di Provinsi Jambi belum menetapkan UMK dan masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026, yaitu:

  • Kabupaten Batanghari

  • Kabupaten Tebo

  • Kabupaten Bungo

  • Kabupaten Merangin

  • Kabupaten Kerinci

  • Kota Sungai Penuh

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA